Sitaro Teratas Potensi Kerawanan Isu Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Suasana apel perdana pasca libur Idul adha 2023 di halaman kantor Bupati Sitaro.

Editor / Pewarta : Frans Kasumbala

SITARO (Gawai.co) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru-baru ini merilis data terkait daerah-daerah yang memiliki potensi kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 di Indonesia.

 

Menurut rilis tersebut, pada tingkat provinsi, Maluku Utara menempati posisi tertinggi, diikuti oleh Provinsi Sulawesi Utara dan Banten. Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menduduki peringkat pertama, diikuti oleh Kabupaten Wakatobi dan Kota Ternate di posisi ketiga.

 

Berdasarkan data Bawaslu, Kabupaten Sitaro di Sulawesi Utara memiliki angka kerawanan netralitas ASN tertinggi dengan skor 100, sedangkan Kabupaten Wakatobi di Sulawesi Tenggara memiliki skor 86,54, dan Kota Ternate di Maluku Utara memiliki skor 69,23.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro, Henrolds Tatengkeng, mengonfirmasi bahwa rilis ini terkait dengan indeks kerawanan pemilu, khususnya dalam konteks isu netralitas ASN.

 

“Kabupaten Sitaro teridentifikasi sebagai salah satu daerah dengan isu netralitas ASN paling tinggi di Indonesia,” kata Henrolds

 

Tatengkeng dan tim Bawaslu Kabupaten Sitaro berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah pencegahan guna meminimalisir permasalahan netralitas ASN tersebut.

 

“Termasuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melakukan sosialisasi hingga tingkat paling bawah,” kata dia sambil berharap dengan usaha ini, pemilu dan pilkada di tahun 2024 akan menjadi lebih berkualitas.

 

Gawai.co menemuo Pj Bupati Kepulauan Sitaro Joi E.B. Oroh usai membuka kegiatan di Auditorium Kantor Bupati, ia menjelaskan terkait informasi ini maka segera ditindak lanjut.

 

Oroh kepada media menyampaikan secepatnya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manausia untuk hal itu.

 

Ia kemudian berharap, dalam jabatan sebagai ASN harus menjunjung tinggi etika dana turan serta tidak ikut menjadi tim sukses atau tim pemenangan pada Pemilu atau hajatan lain.

 

“Mesti rata, artinya harus Netral,” imbau Oroh.

 

Pada catatan tambahan, setelah Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Bawaslu Sitaro telah mengirim surat kepada Komisi ASN terkait pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang berujung pada pemberian sanksi disiplin kepada beberapa ASN, termasuk sejumlah pejabat Pemkab Sitaro. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *