Editor: Maher Kambey
MANADO (Gawai.co) – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, berhasil meringkus seorang terduga pelaku pengedar obat keras jenis Trihexiphenidyl.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Teduga adalah seorang pria berinial VB berusia 34 tahun, berdomisili di Kelurahan Singkil 2 Manado. Yang bersangkutan diringkus pada hari Kamis, (6/1 )sekitar pukul 21.00 Wita di Lorong Paskano Kelurahan Wonasa,” terangnya.
Lebih lanjut Abast menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang beredar di masyarakat sekitar bahwa di daerah Singkil ada peredaran obat keras yang dilakukan oleh VB.
“Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap VB yang saat itu coba melarikan diri,” ujarnya.
Setelah ditangkap, polisi bersama VB kemudian menuju rumahnya dan mendapati obat keras jenis Trihexiphenidyl sebanyak 100 tablet dan 1 unit HP Oppo warna hitam.
“Di TKP, polisi juga mendapati dua orang laki-laki yaitu JL (19) dan JL (26). Kedua warga Kombos ini ternyata pelanggan VB yang ingin membeli obat keras tersebut,” katanya.
Lelaki VB bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap VB disangkakan melanggar Pasal 197 dan/atau 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Michelle de Jonker)