Sangihe, (Gawai.co) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kepulauan Sangihe, menggelar reka ulang atau rekonstruksi Pembunuhan di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan (Tabsel) , yang dilakukan oleh tersangka berinisial JS.Kamis (21/7/2022 )
Dari pantauan kami dalam rekonstruksi tersebut tersangka JS memperagakan 22 adegan rekonstruksi. Diketahui bahwa JS memperagakan bagaimana sejak awal hingga terjadinya pembunuhan.
Kapolres Kepuluan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK melalui KBO Reskrim Ipda Firman Rinadi Strk saat dikonfirmasi menyatakan, rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan JS ada 22 adegan rekonstruksi yang telah dilaksanakan.
Dan rekontruksi ini bertujuan untuk menguji keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi maupun pelaku di pemeriksaan sehingga adanya betul pemerikaaan tersebut sesuai dengan apa yang terjadi di TKP.
“Jadi untuk hasil dari rekontruksi yang dilakukan oleh anggota tadi, telah dilaksanakan 22 adegan dan dalam rekontruksi tadi dari 22 adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan dari penyidik Reskrim Polres Sangihe. Jadi ada keterkaitan dengan 22 adegan tadi yang dilaksanakan dengan hasil rekontruksi tadi dengan hasil pemeriksaan maupun keterangan dari para saksi korban maupun dari tersangka,”jelas Firman.
Ditanya dalam rekontruksi tersebut apakah ada fakta baru yang di temukan, Firman mengatakan sampai saat ini belum ada fakta baru yang ditemukan.
“Jadi dari hasil rekontruksi tadi itu sampai saat ini belum di temukan ada fakta baru namun hanya terdapat persesuaian antara keterangan tersangka dan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan fakta yang telah kita temukan saat melaksanakan rekontruksi,”ujarnya
Atas perbuatannya, tersangka JS akan dijerat dengan pasal 340 sub sider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun penjara. (nal)