Pemkab Sangihe Sosialisasikan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Pelapor Pelanggaran (Whistleblowing System)

Pewarta : Reynaldi Tulong 

Editor : Misel Pontoh

Sangihe, Gawai.co – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pelapor Pelanggaran di Daerah, serta Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 286/057 Tahun 2023 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe,Rabu (22/10/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut diawali di lingkungan Dinas Kominfo Sangihe dan dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup instansi tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanis E. H. Pilat, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai mekanisme pelaporan pelanggaran serta jaminan perlindungan hukum bagi pelapor.

“Melalui Perbup dan Keputusan Bupati ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari pelanggaran. Siapa pun yang melaporkan dugaan pelanggaran atau tindak pidana korupsi oleh ASN akan mendapat perlindungan hukum, dan identitasnya dijamin kerahasiaannya,” ungkap Pilat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan harus disertai dengan bukti dan data yang valid. Laporan tanpa dasar yang jelas tidak akan ditindaklanjuti dan berpotensi mendapat konsekuensi hukum.

“Pelapor wajib menyertakan bukti konkret. Jika laporan tidak didukung bukti yang kuat atau terbukti hoaks, maka laporan tersebut akan diabaikan bahkan bisa berimplikasi hukum bagi pelapor,” tegasnya.

Pilat juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan terus dilaksanakan secara bertahap di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya integritas serta mendorong partisipasi ASN dan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik pelanggaran.(nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *