Nantingkaseh: Pemasangan Baliho Kategori APK Harus Memiliki Izin Dari Pemerintah Daerah

Editor/Pewarta: Raynaldi Tulong

SANGIHE (Gawai.co) – Demi menjaga keindahan kota, pemasangan baliho oleh partai politik, perseorangan, organisasi profesi, dan lembaga masyarakat harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Terutama dalam tahapan kampanye, penggunaan baliho sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Kepulauan Sangihe, Franky Nantingkaseh, mengungkapkan bahwa mereka telah membentuk tim terpadu sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 262/200/Tahun 2023 untuk menindaklanjuti pemasangan baliho atau APK.

Menurutnya, tim terpadu ini melibatkan TNI Polri dan penyelenggara pemilu lainnya, yang akan bertanggung jawab dalam penertiban baliho atau APK selama tahapan pemilu.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 28 Tahun 2018, terkait pemasangan atribut publikasi individu partai politik, calon peserta pemilahan umum, ormas, dan organisasi profesi, serta organisasi lainnya, pemerintah daerah akan membentuk tim terpadu,” jelasnya.

“Tim terpadu telah terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 262/200/Tahun 2023, dan kami telah melakukan koordinasi. Pada hari Selasa, kami mengadakan pertemuan dengan Bawaslu, dan kami juga menindaklanjuti rapat yang difasilitasi oleh Bawaslu terkait surat dari Bawaslu pusat mengenai penertiban APK,” tambahnya.

Nantingkaseh berharap bahwa partai politik peserta pemilu, perseorangan, dan organisasi dapat mematuhi ketentuan pemasangan baliho. Selain itu, mereka diharapkan untuk menertibkan sendiri baliho sesuai zona yang diizinkan agar menghindari ketidakteraturan. (Nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *