Pewarta : Reynaldi Tulong
Editor : Martsindy Rasuh
SANGIHE (Gawai.co) — Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta meminimalisir pelanggaran kode etik di tubuh Badan Adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengadakan kegiatan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kode Etik Badan Adhoc Pilkada 2024.
Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari, dari 10 — 11 Juli 2024, bertempat di Tahuna Beach Hotel and Resort.
Peserta kegiatan ini meliputi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam undangan disebutkan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, akan memfasilitasi peserta dengan paket Meeting Fullboard dan Fullday.
Pembukaan acara dijadwalkan pada pukul 09.00 WITA, dengan arahan dari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Acara dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Dr. Markus Daud Liando, S.IP., M.Si. pada pukul 10.00-12.00 WITA, yang akan membahas tentang Penguatan Kelembagaan Badan Adhoc.
Setelah istirahat makan siang, Dr. Victory N. J. Roti, M.Theol., M.Pd. akan memberikan materi tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu pada pukul 13.00-15.00 WITA. Sesi berikutnya akan diisi oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang akan membahas Kebijakan Pengawasan Bawaslu terhadap Potensi Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pilkada 2024.
Pada malam harinya, kegiatan akan dilanjutkan dengan materi tentang Mekanisme Penegakan Kode Etik yang dibawakan oleh Wakadiv Hukum dan Pengawasan, mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WITA.
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman mereka terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Para peserta juga diminta mengenakan pakaian bebas rapi selama kegiatan berlangsung. (nal)