Pewarta : Reynaldi Tulong
Editor : Martsindy Rasuh
SANGIHE (Gawai.co) — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, menyatakan kesiapan KPU untuk menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Meski demikian, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dengan partai politik yang berlangsung di Tahuna Beach Hotel and Resort, memutuskan pendaftaran akan berlangsung pada 28 Agustus 2024.
“Pada prinsipnya, KPU Kabupaten Sangihe siap menerima pendaftaran mulai hari ini. Namun, setelah melakukan rapat koordinasi kemarin, partai politik menyepakati untuk mendaftar calon pada tanggal 28 dan 29 Agustus. Jadi, pendaftar yang ditetapkan 3 hari, tersisa 2 hari,” kata Tahendung.
Terkait pengamanan selama proses pendaftaran, menurut Tahendung, KPU telah berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Sangihe. Sebab, Kapolres telah menyiapkan 110 personil yang akan ditempatkan di area KPU dan sekitarnya. Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengatur pengalihan kendaraan selama dua hari ke depan.
“Kami berharap agar seluruh paslon, partai politik pengusung, serta pendukung masing-masing dapat menjaga stabilitas keamanan, baik di area KPU maupun di titik-titik kumpul,” tutupnya.
Dengan persiapan yang matang, KPU Sangihe optimis proses pendaftaran pasangan calon dapat berjalan dengan aman dan lancar. (nal)