Jelang Pilkada, KPU Sulut dan Kabupaten Sangihe Sosialisasikan Produk Hukum

Pewarta : Reynaldi Tulong
Editor : Martsindy Rasuh

SANGIHE (Gawai.co) – Dalam rangka mensosialisasikan regulasi dan aturan hukum terkait pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar kegiatan penyuluhan produk hukum.

Sosialisasi regulasi dan aturan hukum tersebut berlangsung di Tahuna Beach Hotel, Kamis (14/11/2024) tadi.

Secara resmi kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Absan Tahendung, SE dan menghadirkan nara sumber (narsum), antara lain Ketua KPU Provinsi, mewakili Kapolda Sulut, AKBP Abdul Kholik, S.H, S.I.K, M.A.P, sekaligus menyampaikan materi mengenai “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana dalam Pilkada”,

Sementara Kasi Intel Kejati Marthen Tandi mewakili Kajati Sulut, menyampaikan materi secara daring mengenai “Sengketa Pilkada dan Pencegahannya”. Dan yang terakhir Kepala BINDA Sulut yang diwakili Janhein Avons Sumenge, materinya tentang “Peran Partai Politik dan Stakeholder dalam Mewujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas”.

Pada kesempatan yang kedua pemberian materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Donny Rumagit, STP, SH, yang membawakan materi mengenai “Produk Hukum Pengawasan Pilkada”.

Selain itu, penggiat Pilkada, Rikson Karundeng dan Dra. Elisje Sinadia, masing-masing menyampaikan materi tentang “Produk Hukum Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada” dan “Peran Masyarakat dalam Pencegahan Permasalahan Hukum Pilkada”. Mereka didampingi oleh Pejabat Fungsional KPU Provinsi Sulawesi Utara, Raymond Mamahit.

Kegiatan tersebut di hadiri perwakilan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan para jurnalis , serta unsur KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Ketua KPU Sangihe, Absan R. Tahendung, SE, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan-aturan yang mengatur pelaksanaan Pilkada, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan berbagai regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulawesi Utara agar berjalan dengan tertib dan lancar,” kata Tahendung.

Meskipun acara dipenuhi dengan banyak pertanyaan. Namun, diskusi tetap berjalan dengan baik, aman dan tertib. (nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *