Dugaan Korupsi Proyek Asrama MTsN 1 Tahuna, Kejari Sangihe Tahan Tersangka ST

Pewarta : Reynaldi Tulong
Editor : Martsindy Rasuh

SANGIHE (Gawai.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek pembangunan gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting, SH, MH mengumumkan penetapan tersangka ST yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus pelaksana atau kontraktor proyek tersebut.

“Tim penyidik telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan hasil penyidikan dengan minimal dua alat bukti. Dan hari ini, kami menetapkan ST sebagai tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Tahuna,” kata Kajari Ginting, Jumat (20/12/2024) tadi.

Lebih lanjut Kajari mengungkapkan proyek pembangunan gedung asrama tersebut seharusnya rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada pihak sekolah sehingga mengakibatkan kerugian negara dan tidak terpenuhinya fasilitas bagi siswa yang membutuhkan.

“Akibat tidak adanya serah terima, kondisi bangunan pun sekarang ini sudah banyak mengalami kerusakan karena tidak dirawat. Hal ini, berdampak pada anak-anak didik kita, terutama yang berasal dari daerah terpencil. Padahal, tujuan awal pembangunan asrama ini adalah untuk mendukung mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Syaiful Arif, SH., menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah paksa berupa penahanan terhadap tersangka ST.

“Tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan kami minggu lalu tanpa alasan jelas. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melakukan penahanan guna mencegah kemungkinan tsk melarikan diri, dan merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Tersangka ST dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, ST juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu, Kajari Sangihe juga menambahkan pihaknya telah membuka pengembangan kasus.

“Pada penyidikan selanjutnya, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tutupnya

Kasus ini menjadi perhatian Kejari Sangihe, mengingat pentingnya fasilitas asrama tersebut untuk mendukung pendidikan generasi muda, terutama siswa dari wilayah terpencil. Kejaksaan berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini demi kepentingan publik. (nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *