Sangihe, (Gawai.co) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait pembentukan dana cadangan pemilihan bupati (Pilbup) dan pemilihan wakil bupati (Pilwabup) 2024 di Ruang Sidang DPRD Sangihe, Jumat (22/7/ 2022).
Ketua DPRD Kabupaten Sangihe Josephus Kakondo BAE mengatakan, agenda rapat paripurna ini berdasarkan surat bupati nomor 188.34/3/474 tentang pengajuan ranperda pembentukan dana cadangan Pilbup dan Pilwabup 2024.
“Ranperda ini memiliki posisi yang strategis sebagai legitimasi untuk dapat dituangkan dalam dokumen perencanaan APBD,” ujar Kakondo.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan menyampaikan, rapat paripurna pembahasan ranperda pembentukan dana cadangan Pilbup dan Pilwabup 2024 ini adalah bukti komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik bagi perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Dalam kesempatan ini saya patut menyampaikan apresiasi serta ucapan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan terhormat yang telah mengagendakan rapat pembahasan. Hal ini sesungguhnya menunjukkan sinergitas yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka penyelenggaraan pemerintah di daerah ini,” ungkap Tamuntuan.
Pj Bupati juga menjelaskan, ranperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati terdiri atas 8 bab dan 13 pasal. Dan ini bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan bupati dan wabup Kepulauan Sangihe tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
“Ranperda yang akan dibahas bersama sebagaimana agenda yang telah ditetapkan, tentunya merupakan tugas kewajiban dan tanggung jawab kita bersama sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selaku penyelenggara pemerintahan di daerah sekaligus untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kiranya ranperda ini dapat dibahas serta dikaji bersama,” ujarnya sembari berharap, pembahasan ranperda ini dapat berlangsung dengan baik dan saling memberikan masukan, saran serta pertimbangan sehingga dapat terbentuk suatu produk hukum yang berkualitas di daerah ini. (nal)