Editor: Maher Kambey
MANADO (Gawai.co) – Tim Macan dan Tim Paniki Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara meringkus dua pelaku pencurian kembang api senilai Rp45 juta, pada Kamis (16/12) malam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial RL (28), warga Silian Selatan, Minahasa Tenggara, dan VW (30), warga Teling Atas, Manado,” Jules Abbast Jumat (17/12).
Kedua pelaku mencuri berbagai jenis kembang api dari dalam kontainer milik Yunita (24), warga Ranotana, yang terparkir di samping sebuah pusat grosir di Kairagi, Manado.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi padaSenin, (29/11) dini hari. Kedua pelaku merusak gembok kontainer yang berisikan berbagai jenis kembang api, lalu mencuri sekitar setengah isi kontainer tersebut,” jelas Abast.
Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polresta Manado, yang direspon tim gabungan dengan melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Tim pun berhasil mengetahui identitas dari kedua pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian, setelah itu polisi langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
“VW ditangkap di rumahnya, sedangkan RL ditangkap di wilayah Bumi Nyiur, Manado,” jelas kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selanjutnya polisi kemudian menyita barang bukti sebanyak 36 kardus kembang api berbagai jenis, yang disimpan pelaku di sebuah tempat di wilayah Kota Bitung.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Abast. (Michelle de jonker)