Editor/Pewarta: Maher Kambey
TONDANO (Gawai.co) – Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Kanit Aiptu Ronny Wentuk, berhasil mengamankan MR alias Ijal (19) pelaku penganiayaan warga Kampung Jawa Tondano Utara, Senin (21/2/2022) malam.
Penangkapan tersebut sesuai dengan LP/B//ll/2022/79/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, yang dibawa ke mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, melalui Kasat Reskrim, Edy Susanto, menjelaskan, korban Efraim Paat dan temannya yang adalah warga Luaan Tondano sedang mengendarai sepeda motor dan bolak balik di Kelurahan Kampung Jawa sambil berteriak.
“Saat lewat untuk beberapa kalinya di lorong jaga II Kampung Jawa tepatnya di kompleks rumah tersangka. Korban dan temannya memacu sepeda motor mereka mengarah kepada tersangka, dan mengambil bambu yang sudah dibelah kemudian langsung diarahkan ke bagian tubuh korban yang melukai tangan korban hingga korban dan sempat dirawat di RS Tondano,” ungkapnya. (Mhr)