Editor / Pewarta : Frans Kasumbala
SITARO (Gawai.co) – Belum tuntas, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro ( Sitaro) menggelar Diseminasi Audit Kasus Stunting yang ke dua. Selasa (5/12/2023. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas dalam Rencana Aksi Nasional.
Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannyaberada dibawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Kabupaten Kepulauan Sitaro merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi sulawesi Utara yang juga memiliki anak Stunting. Sampai dengan Desember ini total masih ada 18 anak terdata Stunting di daerah berjuluk 47 pulau ini.
“Masih ada 18 anak yang akan kita bantu di tahun ini, karena itu perlu kerjasama semua pihak dan dukungannya,” kata Penjabat Bupati Joi E.B. Oroh, ditemui usai kegiatan.
Angka ini tentunya masih cukup banyak, namun, jumlah ini jauh menurun dibanding tiga tahun sebelumnya yang mencapai angka 59 anak. Pada tahun 2020 total ada 59 anak, di tahun 2021 turun menjadi 37 anak dan 2022 turun lagi tersusa 22 anak, sedangkan untuk tahun ini, sampai Desember tersisa 18 anak tersebar di semua pulau.
Upaya Pemerintah setempat juga akhirnya di akui dengan mendapatkan penghargaan dari Pemerintah pusat untuk penanganan kasus stunting. “Kita sudah melebih target nasional, karena itu ada penghargaan yang membanggakan atas penurunan kasus stunting di Sitaro dengan raihan terbaik satu atau the best performance,” katanya.
“Dalam pelaksanaannya, saya mengajak dukungan semua pihak, supaya dalam tahapannya terlaksana dengan baik dan menghadirkan data yang akurat,” tegas Oroh.
Kegiatan ini memuat empat indikator dengan cakupan di seluruh kabupaten dan kota yang meliputi pembentukan tim audit kasus stunting, pelaksanaan audit, diseminasi audit dan evaluasi tindak lanjut audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga.
Kegiatan desiminasi audit kasus stunting ini, kata Oroh merupakan rangkaian kegiatan dalam upaya mengidentifikasi faktor risiko dan faktor penyebabnya pada kelompok sasaran keluarga.
Ini berbasis data survailance rutin yaitu berupa data pengukuran di posyandu dan Elektronik- Pencacatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat Mencari penyebab terjadinya kasus stunting, menggali kasus-kasus stunting yang sulit untuk diatasi, dan mengidentifikasi resiko.
“Biaya dalam Kegiatan Diseminasi Audit kasus Stunting ke I bersumber dari Dana DAK BOKB yang dialokasikan pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2023,” kata Kepala Dinas DP3APPKB melalui Kepala Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan, dan Kesejahteraan Keluarga, Stefani Herlina Siahaya. (Frans)