Pemkab Sitaro Jamin Kebutuhan Pengungsi Gunung Api Karangetang

Editor / Pewarta : Frans Kasumbala

SITARO (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro jamin keberadaan 73 warga Kampung Dompase, di Kecamatan Siau Tengah, yang di evakuasi Rabu (08/02/2023) malam dari dusun Kapeta ke Gereja Bukit Sion Dompase, akibat luncuran Lava gunung api karangetang.

Sejumlah alat tidur dan bahan makanan, siang tadi kembali diterima warga yang di evakuasi di Gedung Gereja.

Bantuan ini diberikan Dinas Sosial Sitaro dan BPBD Sitaro. Selain itu, untuk membantu kesehatan warga sudah disiapkan petugas kesehatan dari Puskesmas Salili yang berjaga 1×24 jam.

Asisten administrasi Umum dr Semuel Raule yang mengunjungi langsung warga di titik pengungsian menyampaikan terimakasih kepada warga karena sudah membantu pemerintah dalam penanganan bencana.

“Dengan bapak ibu bersedia di evakuasi maka sangat meringankan beban kami, karena hal keselamatan selalu menjadi nomor satu,” kata Raule.

Kepda sejumlah warga, Raule ikut menjamin terkait keberadaa warga akan terus dipantau dan pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan warga selama di lokasi evakuasi.

“Ibu Bupati selalu menegaskan pemenuhan kebutuhan warga menjadi terdepan, karena itu semua OPD sudah saling membantu, saat ini sudah disediakan alat tidur, bahan makanan, serta layanan kesehatan,” ungkapnya.

Tak Lupa, Raule ikut mengapresiasi bantuan TNI dan Polri yang terus membantu pemerintah terlebih dalam hal mengamankan dan mengevakuasi warga.

“Teman teman TNI dan Polri sudah lebih dulu di lapangan dan kami menyampaikan terimakasih atas bantuan dalam menjamin keamanan warga khususnya di Kampung Dompase ini,” ucapnya.

Sementara itu, sesuai perkembangan aktifitas gunung api karangetang saat ini berad di level tiga atau siaga. Sedangakn untuk luncuran lava mencapai 750 – 1750 meter mendekati perkebunann warga.

Ketua Pos Pengamatan gunung api karangetang Yudia Tatipang mengimbau warga supaya tidak beraktifitas di radius yang dilarang.

“Untuk saat ini warga dilarang beraktifitas di radius 2,5 Km dari kawah utama serta 3,5 km pada sektor selatan dan tenggara,” jelas Tatipang. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *