Editor : Frans Kasumbala
Pewarta : Reynaldi Tulong
SANGIHE (Gawai.co) – Pangakalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna mengamankan lima warga pengguna kompresor ilegal saat beroperasi di Pantai Kapuhu, Kecamatan Tabukan Tengah. Senin (24/07/2023).
Kelima pelaku ini berhasil di tangkap atas kerjasama Pihak Lanal Tahuna bersama Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna.
Saat konferensi pers di Mako Lanal Tahuna , Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Mohammad Bayu Pranoto menjelaskan kronologisnya.
Menurut Pranoto yakni pada Selasa 18 Juli 2023, Pukul 01.00 wita tim gabungan berangkat menuju pantai Kapuhu setelah menerima informasi dari warga tentang adanya aktifitas nelayan kompresor di perairan Kapuhu.
“Tim berhasil menangkap dan mengamankan perahu beserta 5 nelayan kompresor,”kata Danlanal.
Dia membeberkan turut diamankan perahu dengan panjang 7 meter, mesin tempel 15 PK, 1 unit kompresor, alat selam berupa selang kompresor 3 buah dengan panjang 50 meter, regulator 3 buah, 5,5 Set Pin Selam, 5 buah Masker Snorkling.
Alat tangkap juga turun diamankan, 5 buah jubi (panah ikan), toolset perahu, 2 buah belati, 5 buah senter, 1 buah Tanki Drum Bahan Bakar, 2 buah jerigen, dan 2 buah Fullbox ikan
Begitupun ntuk barang bukti tangkapan, ditemukan juga 5 ekor ikan dilindungi, ikan Napoleon
“Total barang bukti hasil tangkapan kurang lebih 100 kg dengan jenis ikan diantaranya, Napoleon, Kakatua, Bobara, Goropa, Cumi-cumi, Kulit Pasir, Kakap Merah, Kakap Putih, Tripang Susu, Lolos, Sunga, Tiget Tank, Baronang, Terapi,” bebernya.
Sementara itu,Kepala PSDKP Tahuna Bayu Suharto mengungkapkan lima nelayan diamankan atas dasar Undang-undang nomor 45 tahun 2009, tentang Perikanan, dimana dalam pasal 9 junto pasal 85 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu atau alat tangkap yang terlarang.
“Selain itu kompresor dapat membahayakan keselamatan nelayan, kalau tidak lumpuh bisa kematian jika kompresor tiba-tiba gangguan”jelas Bayu.
Dia menambahkan, sudah ada edaran Bupati Sangihe pada bulan Februari tahun 2018 tentang larangan nelayan kompresor yang juga ditindak lanjuti dengan sosialisasi dari PSDKP, termasuk surat pemberitahuan kesemua camat.
“Karena itu untuk kasus kali ini kami sudah tidak lagi lakukan pembinaan tapi langsung pengusutan, apalagi diantara pelaku ini ada tiga orang yang pernah ditangkap dan dibina,”tegasnya.
“kemudian,terkait penangkapan ikan yang dilindungi seperti ikan napoleon nanti akan dilihat hasil pemeriksaan oleh pihak Jaksa yang akan memprosesnya,”tutup Bayu. (nal)