Editor: Jazzy Worotikan
Pewarta: Michelle De Jonker
MINUT (Gawai.co)– Lagi dan lagi. Polisi ringkus pengedar obat keras Trihexyphenidyl atau dikenal di kalangan masyarakat ‘nasi kuning’. Kali ini, terjadi di Minahasa Utara (Minut). Pasalnya, Satresnarkoba Polres Minut berhasil mengamankan empat terduga pengedar beserta barang bukti.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Minahasa Utara Iptu Manuel Joli Bansaga SH, membeberkan penangkapan tersebut saat konferensi pers di Polres Minut, Selasa (22/2/2022).
Dirinya menjelaskan, obat itu diperuntukan untuk penderita Parkinson atau sakit kaku otot, seharusnya harus pakai resep dokter untuk menebus obat ini. “Mengkonsumsi obat ini memberikan efek berhalusinasi. Banyak remaja yang membelinya karena hanya murah dijual liar para pengedar dengan harga 10 ribu per butir di area Manado, lima ribu per butir di area Minahasa Utara,” bebernya.
Bansaga menjelaskan kronologi penangkapan terhadap para terduga pengedar obat keras tersebut. “Peringkusan serta penangkapan ini, berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli obat jenis Trihexyphenidyl. Atas dasar itu, tim langsung gerak cepat,” tegas dia.
Menurutnya, dari pengakuan para pelaku, alasan mereka menjual obat terlarang hanya motif bantu teman. “Saat diamankan kami mendapati 1.631 butir jenis narkotika Trihexyphenidyl. Untuk para tersangka berinisial N (17), A, Z, I. Sedangkan yang satunya tersangka lagi merupakan kasus lain yang kami tangkap tangan membawa 30 butir obat tersebut,” ungkap Bansaga.
Tambah dia, dari kelima pelaku tersebut satu diantaranya merupakan remaja perempuan berinisial N (17) yang menjadi komplotan pengedar. “Untuk penangkapan, pada Januari lalu. Dan kami (Satnarkoba Pores Minut) mengembangkan kasus ini. Dan dari pengembangan itu, kami bisa meringkus N dan tiga tersangka lainnya berinisial A, Z dan I. Untuk barang buktinya sendiri kami dapat dari pengakuan N, yang disimpannya atau dititipkan kepada temannya di Manado,” jelas dia.
Lebih lanjut, saat diinterogasi, N mengaku rela melakukan hal tersebut, karena kurang kasih sayang orang tua. “Dari pengakuan perempuan 17 tahun ini, dirinya memiliki latar belakang dari keluarga ‘Broken Home’. Ia juga anak yang sudah putus sekolah yang tinggal di salah satu perumahan di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara. Namun tetap kami lakukan pembinaan terhadap pelaku dibawah umur agar dapat efek jera dari bagian lapas anak,” ucap Bansaga.
“Untuk itu, para pelaku melanggar pasal 197 UU no 36 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar,” tutupnya. (mdj)