Minut  

Polres Minut Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Penggundulan di Tatelu

Editor/Pewarta: Edwin Bawole

MINUT (Gawai.co) – Kepolisian Resort (Polres) Minut menggelar konferensi pers, selasa ( 22/11/2022) di Aula kantor Polres.

Konferensi pers ini terkait penetapan 7 tersangka kasus penggundulan serta diarak, seorang remaja perempuan (14) berinisal AR warga Desa Tatelu, kecamatan Dimembe.

Dari tujuh tersangka, dua diantaranya lelaki SW (55) dan PN (42), dan lima perempuan masing-masing SW (57), RW (17), TW (23), TR (16), dan KW (14).

Kapolres Minut melalui Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi, membeberkan kronologisnya.

“Berawal salah satu dari tujuh tersangka, lelaki SW mendapati korban yang diduga akan mencuri, sehingga tersanga SW memanggil tersangka lainnya untuk melakukan kekerasan,” ungkap Samberi.

Samberi juga menerangkan, mereka (tersangka) ada yang berperan mencukur rambut, dan mengikat tangan, serta melakukan pemukulan pada jari-jari korban, menggunakan penumbuk cabai.

Berdasarkan undang-undang PPA 80 ayat 1, serta Junto pasal 55 dimana ada turut serta bahkan mempermudah melakukan kejahatan.

“Ada empat orang pelaku utama, dua orang dewasa dua orang lainnya masih di bawah umur. Sedangkan tiga lainnya hanya turut serta,” terang Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.

Sesuai pasal 21 KUHP, penahanan tersangka hanya berlaku bagi tersangka yang terancam hukuman 5 tahun ke atas.

Berdasarkan pasal 21 ini, para tersangka yang terjerat ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, tidak dilakukan penahanan, tapi menjadi wajib lapor.

“Saat ini semuanya hanya wajib lapor sesuai dengan KUHP pasal 21,” tutup Samberi. (Eba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *