Minut  

Diduga PT CDF Kambinghitamkan Pemerintah Desa, Lyndon Pangemanan: Perusahaan Seperti Ini, Baiknya Ditutup

Editor/Pewarta: Edwin Bawole

MINUT (Gawai.co) – Keberadaan PT CDF Indonesia yang terletak di desa Kauditan II kecamatan Kauditan,Kabupaten Minahasa Utara (Minut), diduga mengkambinghitamkan pemerintah Desa Kauditan I sebagai pihak yang diandalkan perusahaan untuk mediasi dengan awak media.

Setiap kali didatangi awak media,CDF selalu mengarahkan wartawan untuk mengklarifikasi keberadaan perusahaan dengan pemerintah desa, terkait dengan bau limbah menyengat selama ini.

Tokoh masyarakat Kauditan Lyndon Pangemanan pun angkat bicara. Ia merasa aneh jika kondisi perusahaan harus ditanyakan ke pemerintah desa.

“Setahu saya pemerintah desa tidak punya kewenangan untuk memberikan penjelasan kepada wartawan tentang bau limbah. Sangat aneh,kok bisa masalah limbah ini, untuk menjawab pertanyaan wartawan harus pemerintah desa?” ungkap Lyndon.

Perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2019 silam, adalah milik salah satu investor dari negara asing yang sementara ini menetap di perusahaan.

Bahkan pantauan awak media ini,ada juga orang asing menetap di perusahaan bertahun-tahun, diduga masih berstatus WNA.

Lyndon menambahkan,perusahaan seperti ini sudah waktunya disorot masyarakat. Sangat beralasan,sebab upaya pemerintah desa dalam menyikapi keluhan masyarakat,sudah dilakukan dan sepengetahuannya,dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minut juga sudah turun lapangan ke perusahaan.

Dengan berkeyakinan ia berkata, pastinya pemerintah desa sudah melakukan langkah terbaik. Namun kewenangan penuh ada pada pemerintah kabupaten,baik perijinan ataupun dampak limbah dan penanganannya.

“perusahaan yang tidak mengindahkan pemerintah dan tidak menghargai lingkungan dan masyarakat,sebaiknya ditutup demi kenyamanan masyarkat. Atau silahkan masyarakat lakukan demo lagi ke perusahaan” tandas Lyndon Sabtu (22/10/2022).

Berkesan tidak memenuhi standarisasi sebuah perusahaan, PT CDF tidak memiliki tiang bendera permanen. Bendera kebangsaan Merah Putih milik negara RI dipasang dengan asal-asalan pada pintu gerbang perusahaan.

Bahkan gaji karyawan belum memenuhi standar Upah Minimum Regional ( UMR) yang nominalnya saat ini di atas tiga (3) juta rupiah.

Diketahui tenaga harian,para pekerja di PT CDF hanya diupahi 100rb/hari.

Dan bau busuk limbah yang menyengat,sejak tahun 2019 sampai sekarang masih ada dan sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Luapan kekesalan masyarakat, aksi pelemparan batu ke perusahaan acapkali terjadi. Buktinya, sampai hari ini terlihat banyaknya batu di atas atap perusahaan.

Hukum Tua desa Kauditan I Nancy Worung dikonfrnasi mengatakan, pemerintah desa akan menindaklanjuti permasalahan ini. Karena sudah berkali-kali ditegur,bahkan sudah didatangi ke perusahaan.

“Yang jelas kami pemerintah desa akan menindaklanjuti hal ini. Selaku pemerintah yang kami utamakan adalah kenyamanan masyarakat desa,” ujar Nancy

Hingga berita ini dirilis, insisiasi konfirmasi melalui telpon seluler tidak mendapat jawaban dari PT. CDF Indonesia. (Eba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *