Kepala Bapelitbang Minsel Tertius Ulaan. (ist)
Editor: Tim Gawai
MINSEL (Gawai.co) – Revisi RTRW Kabupaten Minsel digenjot Pemkab Minsel. Dengan target disahkan dalam peraturan daerah (Perda) tahun 2021.
Disampaikan Kepala Bapelitbang Minsel Tertius Ulaan, sejumlah tahapan penting seperti pemetaan wilayah dan lainnya telah selesai dilakukan di 2020. “Karena pemetaan wilayah yang paling sulit dan lama dilakukan, karena semua aspek masuk.
Mulai dari masukan peta wilayah bencana, peta wilayah hutan lindung, wilayah industri, wilayah pemukiman dan sebagainya. Kita menggunakan citra satelit untuk rekomendasi peta, ini sudah selesai dan saat ini sudah di Dinas PU untuk dilanjutkan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1).
Lanjut Ulaan, Pemkab Minsel bertarget tahun ini revisi RTRW ini selesai di 2021. “Kita akan push terus untuk dalam waktu dekat segera masuk pembahasan di DPRD Minsel. Setelah itu lanjut ke provinsi Sulut. Ditambah Minsel ini punya batas wilayah dengan sejumlah kabupaten, yaitu Minahasa, Mitra, Bolmong dan Boltim sehingga perlu ada revisi atau koreksi tentang batas wilayah. Karena yang lebih tahu soal itu di provinsi,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah selesai di provinsi, akan dilanjutkan ke kementerian. Kemudian balik lagi ke DPRD Minsel untuk penetapan Perda RTRW.
“RTRW ini akan dipush tahun ini selesai sebelum RPJMD. Karena kita mau sesuaikan juga dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Karena ada sejumlah program yang mengalami perubahan, sehingga perlu untuk melakukan penyesuaiannya sebelum disahkan,” tukas Ulaan.(Tim Gawai)