Minsel  

Satnarkoba Polres Minsel Berhasil Meringkus Pemakai Sabu Di Jalan Trans Sulawesi

Press conference Polres Minsel hadirkan Tersangka dan barang bukti Sabu-sabu (foto ist)

Editor : Tim Gawai


MINSEL (Gawai.co) – Satnarkoba Polres Minsel dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Denny Tampenawas S,Sos berhasil mengungkap kasus Narkotika kelas satu berjenis sabu-sabu di perlintasan jalur trans Sulawesi oleh oknum seorang sopir mobil truk antar lintas sulawesi di desa Mobongo Kecamatan Amurang Kabupaten Minsel yang juga adalah pemakai.

Dalam jumpa press conference dengan kapolres minahasa selatan AKBP Norman Sitindaon S,IK bersama kasat Narkoba AKP Denny Tampemawas S,sos rabu (10/03) terungkap bahwa, awal mula dari penangkapan tersangka adanya laporan masyarakat mengenai salah satu sopir yang mengunakan narkotika golongan satu yaitu sabu-sabu.

“Menurut info yang di dapati bahwa, tersangka ini mendapatkan barang haram dari seseorang yang berinisial R juga berasal dari sulawesi tengah,” ungkap kapolres AKBP Norman Sitindaon S,IK.

Lanjut Kapolres, pihaknya akan menindak lanjuti kasus tersebut sampai menemukan bandar yang namanya sudah dikantongi pihak Satnarkoba Polres Minsel untuk selanjutnya dilakukan koordinasi untuk penindakan lanjut.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Minsel AKP Denny Tampemawas S,sos menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat, dirinya bersama beberapa anggota langsung melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang di maksud atau mobil truk yang kendarai oleh tersangka R (29) alamat desa Montong Parigi Sulawesi Tengah, dan turut di bantu oleh beberapa anggota security perusahaan cargill dalam pengeledahan barang haram untuk meminalisir agar supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.

“Saat pengeledahan benar saja kita dapati barang haram berjenis metametamin atau sabu-sabu di dalam dompet tersangka R dengan babuk 1 paket seberat 0,11 gram, dan dalam kasus ini bahwa tersangka hanya mengkomsumsikan barang haram kelas satu jenis sabu-sabu berdasarkan penyelidikan cuma sendiri saja,” terang kasat yang dekat dengan teman-teman media.

Lanjutnya pria yang pernah jadi Kasat Reskrim di negeri Tampungang lawo tersebut, untuk memberantas peredaran narkotika, polres minsel akan bekerjasama dengan pihak terkait akan melakukan giat dalam rangka memerangi peredaran barang tersebut demi banyak orang.

“Kemungkinan besar akan ada lagi yang akan di tangkap masalah narkotika di minahasa selatan,” beber Kasat Narkoba.

Sementara untuk ancaman pidana yang akan di berikan kepada sang sopir truc pengguna barang haram tersebut menurut pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *