Bupati Minahasa Royke O. Roring. (ist) |
Pewarta: Nobel Kombaitan
Editor: Adelfrits Rasuh
TONDANO (Gawai.co) – Masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa diperpanjang sampai 13 Mei mendatang. Hal ini diungkapkan Bupati Royke O. Roring dalam surat edaran perubahan kedua atas edaran Pemkab Minahasa dengan nomor 242/BM-III-2020 tentang penyesuaian sistem kerja untuk pencegahan covid-19, Rabu (22/4).
“Waktu masa kerja di rumah atau lebih dikenal dengan istilah Work From Home (WFH) sudah diperpanjang hingga Mei. Karena dengan melihat kondisi seperti ini, tidak atau belum dianjurkan bekerja di kantor,” ungkap bupati.
Seperti diketahui, dalam surat edaran ini bahwa, yang paling pertama, menindaklanjuti surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 50 tahun 2020 tanggal 20 April 2020, tentang perubahan kedua atas surat edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuain sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan kedua atas surat edaran bupati Minahasa nomor 242/BM-II/2020 yang sudah diubah menjadi surat edaran bupati Minahasa nomor 300/BM-III/2020.
Kedua, perubahan sebagaimana yang dimaksud adalah masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai 13 Mei 2020 dan masih akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Ketiga, kepala SKPD memastikan agar penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansinya tidak menggangu kelancaran penyelanggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Keempat, dalam upaya mengendalikan penyebaran covid-19, agar ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan aplikasi “pedulilindungi”, sesuai yang ditetapkan dalam keputusan menteri komunikasi dan informatika nomor 171 tahun 2020, tentang penetapan aplikasi PeduliLindungi, dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan covid-19 pada smartphone yang dimilikinya.
Kelima, aplikasi PeduliLindungi yang dimaksud pada angka empat dapat diunduh melalui playstore untuk android dan appstore untuk iOS. Diimbau kepada ASN untuk mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi ini pada smartphone masing-masing.
Keenam, selain hal-hal pada angka satu sampai lima, surat edaran bupati Minahasa nomor 242/BM-II/2020 yang diubah dengan surat edaran Bupati Minahasa nomor 300/BM-III/2020, masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.
Bupati mengatakan, Pemkab Minahasa langsung menindaklanjuti surat edaran tersebut, jadi untuk masa kerja dari rumah diperpanjang sebagaimana mestinya. “Surat itu langsung ditindaklanjuti. Kemudian selanjutnya surat edaran ini kiranya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” terang bupati. (Nobel Kombaitan/Adelfrits Rasuh)