Unima Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Kekerasan Seksual di FIPP

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

TONDANO — Universitas Negeri Manado (Unima) secara resmi menyampaikan sikap institusional atas dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa EM, mahasiswi Program Studi PGSD, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima. Pernyataan tersebut disampaikan melalui konferensi pers sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen kampus dalam menjamin perlindungan terhadap korban, di Kantor Pusat Unima, Rabu (31/12/2025).

Rektor Unima, Joseph Philip Kambey, melalui Kepala Humas Unima Titof Tulaka, menegaskan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual telah diterima secara resmi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima dan langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Laporan telah masuk melalui Satgas PPKPT dan segera diproses berdasarkan prosedur yang ditetapkan,” ujar Titof.

Ia menegaskan, pimpinan universitas secara tegas mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Rektor Unima, lanjutnya, berkomitmen penuh mengawal proses penanganan perkara ini secara serius dan objektif, baik melalui mekanisme sanksi internal kelembagaan maupun melalui penegakan hukum, agar prinsip keadilan benar-benar berpihak kepada korban.

Sementara itu, Dekan FIPP Unima Aldjon Nixon Dapa menjelaskan bahwa surat tertanggal 16 Desember yang sempat beredar di media sosial tidak pernah diterimanya secara administratif.

“Surat tersebut tidak pernah sampai kepada saya. Setelah dilakukan pengecekan pada jajaran staf, saya memastikan tidak ada disposisi surat resmi yang masuk. Saya menerima laporan secara lisan melalui Wakil Dekan III dan segera mengarahkan agar laporan disampaikan secara formal kepada Satgas PPKPT,” jelas Aldjon.

Ia menambahkan, laporan resmi dari korban diterima pada 19 Desember dan langsung ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara kronologi kejadian, sebelum diteruskan ke Satgas PPKPT untuk diproses sesuai kewenangannya.

Anggota Satgas PPKPT Unima Irwany Maki menyampaikan bahwa Satgas telah merespons laporan tersebut secara cepat dan sistematis, dimulai dari pendataan pelapor, pengisian formulir pengaduan, hingga pembentukan tim pemeriksa.

“Seluruh mekanisme penanganan pengaduan dilaksanakan berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta standar operasional prosedur Satgas PPKPT,” terang Irwany.

Ia menjelaskan bahwa pada Senin, 22 Desember, Satgas telah menetapkan tim pemeriksa dan menerbitkan surat pemanggilan untuk klarifikasi lanjutan. Namun, pengiriman surat tersebut sempat tertunda karena korban sedang berada di luar daerah.

“Seluruh tahapan berjalan dan tidak ada satu pun prosedur yang dilewati. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah dilakukan sesuai batas kewenangan Satgas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Satgas telah menyampaikan surat resmi kepada Rektor Unima dengan rekomendasi pembebasan sementara terduga pelaku dari seluruh tugas fungsional sebagai dosen. Apabila terbukti dan dikenakan sanksi administratif berat, maka prosesnya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Satgas tidak tinggal diam. Semua langkah dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irwany.

BEM Unima Tegaskan Sikap Berpihak pada Korban

Presiden Mahasiswa Unima Gratio Rondonuwu menyatakan bahwa pihaknya secara langsung mendampingi korban saat melaporkan kasus tersebut ke Satgas PPKPT pada 19 Desember.

“Informasi ini kami jaga secara ketat demi melindungi privasi korban serta mencegah potensi penyalahgunaan relasi kuasa oleh terduga pelaku,” ujar Gratio.

Ia menegaskan, Badan Eksekutif Mahasiswa Unima secara institusional berdiri bersama korban dan berkomitmen mengawal seluruh proses penanganan kasus ini hingga tuntas.

“Kami tegak berdiri di pihak korban dan akan terus menjaga nilai keadilan serta kebenaran,” pungkasnya.(Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *