Editor/Pewarta: Maher Kambey
TONDANO (Gawai.co) – Untuk mewujudkan pembangunan Zona Intergritas sebagai acuan pelayanan berkualitas, Rektor Unima, Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd., mengeluarkan surat edaran nomor 40 tahun 2021 terkait larangan melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan Unima.
“Unima sudah membangun komitmen untuk menjadikan Unima kampus tanpa pungli dan gratifikasi. Kami juga akan memberikan pelayanan maksimal dan berkualitas,” kata Prof Dei.
Surat edaran ini sendiri berisikan larangan kepada mahasiswa untuk memberikan gratifikasi apapun bentuknya.
Seperti contoh pemberian uang atau bentuk lainnya kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan fakultas, jurusan/program studi, dan pimpinan PPS terkait pelaksanaan kegiatan akademik seperti bimbingan, ujian proposal, ujian skripsi, tesis, disertasi dan ujian akhir program.
Pembangunan zona integritas sendiri membutuhkan tim kerja yang akan bertugas dalam melaksanakan proses perubahan melalui berbagai program, kegiatan dan inovasi.
Tim kerja inilah yang nantinya menjadi penggerak dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih.
Tujuan dari Zona Integritas adalah meningkatkan layanan berkualitas dan upaya untuk membuat pendidikan Unima makin hebat.
Di samping itu juga perlu menciptakan SDM unggul, tenaga pendidikan dan kependidikan hebat, pelayanan administrasi hebat, termasuk memiliki mahasiswa hebat yang mampu berinovasi.
Sementara itu, tim kerja Zona Integritas (ZI) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) berhasil meraih peringkat pertama dari enam fakultas lain.
“Laporan ZI FISH Unima, menunjukkan peringkat pertama mencapai nilai maksimum 60 dan 100% di seluruh area,” ujar Dekan FISH, Recky H. E. Sendow, S.P., M.M., Ph.D.
“Luar biasa Tim ZI FISH Unima, you all are great, guys! Thank you. Terima kasih atas supportnya Ibu Rektor dan Karo Vivi Saroinsong, GBU,” tulis Recky dalam akun Facebook miliknya. (Mhr)