Undang PPK dan PPS, KPU Minahasa Gelar Rapat Evaluasi Coklit Tahap Pertama di Hotel Mercure

Pewarta : Rachel Parengkuan
Editor : Martsindy Rasuh

TONDANO (Gawai.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tahap pertama serta laporan penggunaan aplikasi E-Coklit dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, dari 12-14 Juli 2024 di Mercure Hotel Tateli Minahasa.

Rapat ini dibuka oleh komisioner KPU Minahasa Rijali Suratinojo, dan dalam sambutannya Suratinojo menyampaikan pentingnya evaluasi ini, karena untuk memastikan akurasi data pemilih serta efisiensi penggunaan aplikasi E-Coklit dalam proses pemilihan yang akan datang .

“Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap data pemilih yang telah dicoklit sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penggunaan aplikasi E-Coklit juga harus terus ditingkatkan, agar memudahkan proses pemutakhiran data pemilih,” ujar Kepala Divisi Teknis KPU Minahasa, Jumat (12/7/2024).

Sementara itu, Kadiv Data dan Perencanaan KPU Minahasa, Lidia Malonda, juga turut memberikan pengarahan kepada peserta yang hadir saat itu. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara seluruh petugas pemilihan untuk mencapai kesuksesan dalam pelaksanaan pemilihan tahun ini.

“Dengan kerja sama yang baik antara PPK dan PPS di Minahasa, bisa di pastikan setiap tahapan pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan aturan peraturan undang-undang yang berlaku. Aplikasi E-Coklit ini menjadi salah satu alat untuk membantu petugas Pantarlih,” kata Malonda.

Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh seluruh peserta PPK dan PPS se-Kabupaten Minahasa. Diharapkan melalui kegiatan ini, proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih optimal dan efisien, serta meminimalisir kesalahan dalam pendataan pemilih untuk pemilihan yang akan datang. (rgp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *