Pewarta/editor : Martsindy Rasuh
TONDANO (Gawai.co) — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Deasy Watania, MM, M.Si, meninjau langsung penertiban bangunan di sempadan Danau Tondano.
Peninjauan bangunan di Sepadan Danau Tondano itu, dilakukan Sekda bersama sejumlah Pejabat Pemkab Minahasa, Jumat (7/2/2025).
Peninjauan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Danau Tondano.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Lynda Watania menegaskan bahwa penetapan garis sempadan Danau Tondano pada wilayah sungai Tondano- Sangihe- Talaud- Miangas telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1081/KPTS/M/2023.
“Berdasarkan aturan tersebut, garis sempadan danau ditetapkan sepanjang 50 meter dari batas badan air yang saat ini dihitung dari depan tanggul danau ke arah daratan. Area ini tidak dapat dibangun kecuali untuk fasilitas umum dan itu pun harus mendapat persetujuan dari Kementerian PUPR,” ujarnya.
Lanjut Watania mengimbau bagi masyarakat yang memiliki lahan di sekitar Danau Tondano agar mematuhi aturan yang berlaku, karena hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Sekitar Danau Tondano.
“Kami harap masyarakat memahami dan mengikuti ketentuan ini demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
Hal ini, menjadi bagian dari komitmen Pemkab Minahasa dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Danau Tondano dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peninjauan ini, Sekda Minahasa didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PTSP, Kasat Pol PP, Plt. Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Plt. Camat Tondano Selatan), Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Tapem, serta Camat Tondano Barat. (Mrt)