Pewarta : Rachel Parengkuan
Editor : Martsindy Rasuh
TONDANO (Gawai.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima uang titipan dari terdakwa, suami Ketua DPRD Minahasa Edwin alias EP sebesar Rp. 550.000.000, atas kasus tindak pidana korupsi belanja modal peralatan dan mesin di Sekretariat DPRD Minahasa.
Uang tersebut di serahkan kakak terdakwa Hendrik alias HP di Kejari Minahasa, diterima oleh kasie Pidsus Ariel D. Pasangkien SH, Selasa, (30/7/2024) tadi.
Sebelumnya, terdakwa EP ini dijerat karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa yang menyebabkan total kerugian sebesar Rp1.573.138.733.00
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Benny Hermanto, SH, MH kepada sejumlah wartawan mengatakan, penitipan uang tersebut merupakan etikad baik dari terdakwa.
“Hari ini, Selasa (30/7/2024) terdakwa EP melalui kakaknya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 550.000.000 dan uangnya langsung kami setorkan bank BRI ke Rekening Penerima Lainnya (RPL) Kejari Minahasa,” ungkapnya
Lebih lanjut Kajari mengungkapkan pihaknya tidak memegang uang cash. Karena yang dikembalikan itu, langsung di setorkan ke BRI.
Sebelumnya, terdakwa Edwin telah mengembalikan Uang sebesar Rp 936.303 633.00 (Sembilan ratus tiga puluh enam juta tga ratus tiga ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) telah diakukan penyetoran ke Kas Daerah Kabupaten Minahasa sehingga masih terdapat sisa kerugian keuangan negare sebesar Rp 86.835.100.00 (delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah),” jelasnya.
Merespon akan pengembalian uang kerugian negara, Hermanto menyatakan ini merupakan etikat baik dari terdakwa
“Jadi, mengembalikan kerugian negara merupakan etikat baik dari terdakwa, apakah meringankan atau memberatkan semua keputusan berada di tangan hakim,” tutupnya.
Setelah ini, perkara tersebut akan dilanjutkan dengan sidang dengan menghadirkan sejumlah saksi. (rgp)