|
Kadis PMD Minahasa Jeffry Tangkulung saat menyampaikan arahan kepada seluruh hukum tua di Kecamatan Pineleng bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala. (ist)
|
Pewarta: Nobel Kombaitan
Editor: Adelfrits Rasuh
TONDANO (Gawai.co)– Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung mengingatkan para hukum tua (kumtua) se Kecamatan Pineleng agar memperhatikan segala asas manfaat dalam pengelolaan dana desa (dandes). Hal itu disampaikannya dalam pertemuan bertempat di Kantor Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Rabu (10/6).
“Pada prinsipnya dalam pengelolaan dandes harus transparan, perhatikan asas manfaat di desa. Kemudian, perlu ditegaskan bahwa dalam penanganan covid-19, maka realisasi anggaran masih tetap sesuai arahan Bupati Minahasa Royke O. Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey bahwa dikhususkan untuk penanganan virus corona,” ungkap Tangkulung.
“Jadi perlu dijelaskan atau disosialisaskan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Untuk penyaluran BLT tahap kedua akan ada beberapa data penerima direvisi,” tuturnya.
Selain itu, dalam pencairan dandes tahap dua dan tiga ada beberapa kegiatan fisik digeser ke penanganan covid-19, belum lagi adanya perubahan-perubahan dalam APBDes.
Akan tetapi, lanjut Tangkulung, yang perlu diperhatikan para kumtua terkait laporan pertanggungjawaban, sebelum mencairkan dandes tahap dua dan ketiga, penuhi dulu tanggungjawab pada tahap satu.
“Jadi sebelum melakukan pencairan tahan satu, penuhi dulu laporan pertanggungjawaban tahap dua. Begitupun seterusnya,” terangnya.
Tangkulung mengingatkan, dalam pelaksanaan program dan realisasi dandes, dipantau langsung tim penegak hukum. “Saat ini, tim penegak hukum sementara memantau penyaluran bantuan-bantuan di desa. Jadi jangan sampai menyalahi aturan,” tegasnya.
“Bersyukur karena hampir semua penyaluran bantuan di desa belum ditemui adanya masalah,” tandasnya. ((Nobel Kombaitan/Adelfrits Rasuh)