Satreskrim Polres Minahasa Selesaikan 438 Kasus Kriminal

Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto. (Foto: Maher Kambey)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

TONDANO (Gawai.co) – Kepolisian Resort (Polres) Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) mencatatkan 583 kasus kriminal sepanjang tahun 2022 yang didominasi oleh penganiayaan.

Untuk para pelaku sendiri berada di usia produktif 15-30 tahun. Dari 583 kasus tersebut, sudah ada sebanyak 438 yang diselesaikan dan 140 tunggakan yang belum diselesaikan.

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa, Edi Susanto, menyebutkan pihaknya terus berupaya dalam menyelesaikan setiap kasus kriminal yang ada.

“Kami terus berupaya dalam semua pengungkapan kasus, memang ini juga perlu peran dari masyarakat dalam sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya saat diwawancarai, Senin (30/1/2023).

Dirinya menyebutkan, dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjadi tugas bersama baik aparat kepolisian dan masyarakat.

Dia berujar, jika masyarakat mengalami situasi darurat agar dapat menghubungi 110 sebagai nomor pengaduan di Polres Minahasa dan selalu stand by dalam melayani masyarakat.

“Semangat untuk melayani, bertindak untuk melindungi,” tandasnya. (Mhr) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *