Editor: Tim Gawai
TONDANO (Gawai.co) – Bupati Minahasa Royke Octavian Roring, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kab. Minahasa dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon anggaran Sementara APBD Kabupaten Minahasa di ruang sidang kantor DPRD Kab. Minahasa, Selasa (8/12).
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan atas nama pemerintah Kab. Minahasa menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menganggendakan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2021 dengan baik dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan covid 19.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2021 dengan baik serta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS) kabupaten Minahasa tahun anggaran 2021 disusun sebagai dasar untuk penyusunan rancangan APBD 2021.
Penyampaian rancangan KUA dan PPAS tahun 2021 mengalami keterlambatan disebabkan adanya kebijakan nasional tentang SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) yang di tegaskan melalui Permendagri No. 70 tahun 2019 tentang SIPD.
Daerah ditantang untuk memaksimalkan perencanaan dan penganggaran dengan memberlakukan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dimana daerah tengah memerangi penyebarluasan Covid-19. Sistem perencanaan dan penganggaran harus menyesuaikan dengan SIPD.
Dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2021 telah disusun dan dibahas bersama-sama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk disepakati bersama antara bupati Minahasa dengan pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa, yang akan digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021.
Pelaksanaan penyusunan RAPBD pada tahun ini dilaksanakan berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana penyusunan RAPBD tahun ini dilaksanakan melalui sistem informasi pembangunan daerah yang terintegrasi dari kabupaten/kota dengan pemerintah pusat.
Penyusunan melalui sistem ini memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mau tidak mau, suka tidak suka harus dituruti dan diikuti oleh daerah, termasuk perubahan terhadap struktur APBD yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Melalui sistem aplikasi SIPD akan membawa Kabupaten Minahasa lebih baik dalam perencanaan keuangan dan mewujudkan good governance” ungkap ROR.
Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa, badan anggaran dan komisi-komisi di DPRD kabupaten Minahasa yang telah membahas rancangan kebijakan umum APBD dan pagu dan plafon anggaran sementara tahun 2021, dan telah selesai dengan baik.
“Sebagai warga negara yang baik, maka besok tanggal 9 Desember 2020, marilah kita semua melaksanakan agenda nasional pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut. Karena itu, saya mengharapkan kita semua untuk dapat mengambil bagian untuk mensukseskan pelaksanaan pemilukada tersebut agar dapat berlangsung dengan aman dan sukses,” ungkap ROR
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Minahasa Glady Kandouw, dan dihadiri oleh Sekda Kab. Minahasa Frits R. Muntu, Para Asisten, mewakili Kejari Tondano Kasi Intel Herry Santoso, anggota DPRD Kab. Minahasa dan jajaran Pemerintah Kab. Minahasa.
(Tim Gawai)