Editor: Tim Gawai
TONDANO (Gawai.co) – Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey menghadiri Rapat Paripurna DPRD Minahasa dalam rangka Persetujuan Penetapan Terhadap Program Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2021, dan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Senin (28/12) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya ROR menyampaikan dalam kesempatan ini atas nama pemerintah Kabupaten Minahasa, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah menjadwalkan rapat paripurna hari ini meski masih dalam suasana Natal sehingga boleh terlaksana dengan baik.
“Sebelum terlambat, saya sebagai Bupati bersama keluarga Roring-Lumanauw dan bapak Robby Dondokambey sebagai Wakil Bupati bersama keluarga Dondokambey-Lengkong mengucapkan selamat Natal 25 Desember 2020 bagi kita semua dan selamat menyonsong Tahun Baru 1 Januari 2021,” ungkapnya.
Menindaklanjuti undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Maka pemerintah Kabupaten Minahasa memiliki tanggungjawab untuk melindungi masyarakat, apalagi saat ini Minahasa sudah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, sehingga perlu penanganan yang lebih komprehensif.
Situasi trend penyebaran covid 19 yang terus mengalami peningkatan, termasuk di Minahasa, maka dipandang perlu adanya peraturan daerah sebagai acuan hukum dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.
Roring berharap, melalui perda ini pemerintah dapat memaksimalkan upaya dalam menegakan disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Dia mengatakan pemkab Minahasa sudah berupaya mensosialisasikan protokol kesehatan sejak bulan maret pada awal Covid-19 hingga saat ini termasuk berbagai langkah serta upaya secara sinergi dengan semua pemangku kepentingan, namun masih ada masyarakat yang tidak mempedulikan protokol kesehatan tersebut.
“Karena itu, melalui perda ini kita semua berharap agar upaya pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 akan lebih efektif lagi. Kita harus bisa mengantisipasi gelombang kedua penyebaran covid 19 yang lebih besar lagi dan bahkan sudah banyak negara di dunia yang melakukan pembatasan sosial berskala besar, saat ini hanya tinggal 5 (lima) negara di dunia yang terbebas dari virus ini,” tambahnya.
Bupati menyampaikan bahwa hal ini harus disadari bersama, agar upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 harus benar-benar dilakukan secara bersama oleh semua komponen bangsa sambil berdoa agar Tuhan Yang Maha Pengasih.
“Kita berharap apa yang disampaikan pak Jokowi bahwa vaksin diperuntukan kepada rakyat dengan tidak menggunakan biaya bisa secepatnya terlaksana dan semoga sebagian warga kita bisa divaksin” ujarnya.
Rapat paripurna DPRD Minahasa dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Minahasa Glady E.P Kandow, didampingi Wakil Ketua Denny Kalangi, Turut Hadir Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Kapten Arm. Sadrak Charles, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wenny Talumewo, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
(Tim Gawai)