Editor: Tim Gawai
TONDANO (Gawai.co) – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa dibawah pimpinan Kanit Resmob AIPTU Ronny Wentuk berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial CW alias Charly (35 ) warga Desa Kapataran Lembean Timur yang diduga melakukan tindakan perjudian jenis togel di wilayah tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari warga sekitar yang menyatakan bahwa CW sering melakukan aksinya di lokasi tersebut.
Mendapati adanya informasi tersebut, tim Resmob langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan tim mendapati pelaku sedang melakukan aksinya yakni merekap nomor togel, selanjutnya pelaku tersebut langsung digiring ke mapolres Minahasa beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini terduga pelaku judi togel sudah diamankan di mako Polres Minahasa, untuk diproses. Dan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 279.000, buku catatan rekapan serta HP yang digunakan,” ungkapnya. (Tim Gawai)