Pewarta/editor : Martsindy Rasuh
TONDANO (Gawai.co) — Robby Dondokambey–Vanda Sarundajang (RD–Vasung) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil bupati Minahasa akan memimpin 5 tahun kedepan setelah memenangkan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Meski paslon RD–Vasung mendapat gugatan hasil Pilkada. Namun, pasangan ini lolos dari gugatan dari paslon Susi Sigar – Perly Pandeiroth (SuPer). Buktinya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tidak menerima gugatan PHPU Pilkada Minahasa yang diajukan paslon tersebut.
Dijelaskannya bahwa putusan yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayar dan Ketua MK Suhartoyo, menyatakan dalam amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, kenyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tandasnya.
Berdasarkan putusan MK tersebut, paslon RD – Vasung di pastikan akan dilantik pada 20 Februari 2025 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa. (Mrt)