PTSL dan Target 2500 Sertifikat Tanah dari BPN Minahasa

BPN Minahasa optimis selesaikan target PTSL hingga akhir 2023. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

TONDANO (Gawai.co) – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa terus digencarkan.

Di tahun 2023, BPN Kabupaten Minahasa menargetkan 2500 sertifikat bidang tanah yang akan dikeluarkan.

2500 bidang tanah yang akan ditingkatkan menjadi sertifikat oleh BPN adalah PTSL dari pemerintah pusat guna memberikan kepastian terkait kepemilikan tanah masyarakat.

Kepala BPN Minahasa, Yandry Deby Rattu Rory menyebutkan, PTSL menjadi salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN dan dimasukan dalam proyek strategis nasional (PSN) dengan tujuan mendaftarkan semua bidang tanah di Indonesia.

“Secara umum target PTSL di Kabupaten Minahasa bertambah, dari sebelumnya 6.045 bidang tanah yang akan dikeluarkan sertifikat kini bertambah jadi 8.545 bidang tanah atau bertambah sekitar 2500 bidang,” jelas Yandry.

“Penambahan tersebut memang cukup besar dan akan diselesaikan sampai akhir tahun 2023 ” ujarnya, Senin, (9/10/2023).

Yandry sendiri menyayangkan animo masyarakat dalam mendaftarkan tanah melalui program PTSL masih sangat rendah.

“BPN sudah secara masif menyosialisasikan manfaat PTSL hingga ke tingkat desa/kelurahan. Kami optimis penerbitan sertifikat PTSL tahun ini bisa mencapai target yang ditetapkan,” sampainya.

“Kami terus berusaha supaya realisasi target 2500 bidang tanah yang akan diaertifikatkan bisa tercapai,” ungkap Yandry.

Untuk menyelesaikan tambahan target PTSL tersebut, BPN Minahasa bekerja sama dan memohon dukungan dari pemerintah daerah.

“Kita memang tidak bisa bekerja sendiri dan butuh bantuan serta dukungan dari pemerintah daerah dalam menyukseskan program ini. Ujung tombak pelayanan di masyarakat ada di desa, otomatis kami membutuhkan dukungan dari hukum tua dan perangkat desa,” tuturnya.

Dirinya juga mengeluhkan terkait kendala di lapangan yang mana tidak semua hukum tua proaktif dan responsif dalam mengajak masyarakat mengurus PTSL.

Dia mengajak masyarakat memanfaatkan program PTSL untuk mengurus dan meningkatkan surat tanah mereka menjadi sertifikat melalui program PTSL yang tidak dipungut biaya untuk pengurusannya.

“Tetapi tidak semua komponen biaya pengurusan sertifikat tanah dalam PTSL gratis atau ditanggung oleh pemerintah. Biaya lainnya dibebankan kepada masyarakat, seperti pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB biaya meterai, saksi, dan sebagainya. Biaya PTSL untuk wilayah Sulut Rp 350 ribu, ” tandasnya. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *