Editor: Tim Gawai
TONDANO (Gawai.co) – Kepolisian Resort Minahasa jumat (13/11) melaksanakan pengawalan eksekusi lahan ruko di desa Amongena I kecamatan Langowan Timur kabupaten Minahasa pada pukul 10.30 WITA.
Kegiatan eksekusi yang dipimpin panitera muda perdata Rudi Supit dilaksanakan awal dengan membacakan surat perintah eksekusi oleh juru sita Ceris Todar yang dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi pembongkaran gedung bangunan ruko milik tergugat pada perkara no 51/ pdt.G/ Pn.Tnn/2017.
Pengawalan pelaksanaan eksekusi bangunan ruko yang ber ukuran 6 kali 20 m2 ini melibatkan personil satuan Sabhara satuan intelkam serta satuan reserse dipimpin langsung Kabag ops Kompol Sumidi yang di dampingi kasat Sabhara polres minahasa AKP Frets Kalalo serta Kasat Intelkam AKP Destam Dumat.
Dalam pengawalan eksekusi tersebut Polres Minahasa dibantu personil polsek Langowan yang dipimpin Kapolsek AKP Dartha Daipaha dan kapolsek Tompaso IPDA Eko Sutarman yang sudah berada dolokasi TKP desa Amongena I jaga I sejak pukul 09.00 WITA.
Plaksanaan eksekusi tersebut juga dihadiri oleh Panitra Pengadilan Negeri Tondano Iriani Sipayung, Panitera muda perdata Rudi Supit, Juru Sita Pengadilan Negeri Tondano Ceris Todar, Kabag ops Kompol Sumidi Kasat Sabhara Frets Kalalo, Kasat Intelkam Destam Dumat, Kapolsek Langowan AKP Dartha Daipaha, Kapolsek Tompaso IPDA Eko Sutarman, serta personil anggota satuan sabhara dan intelkam Polres Minahasa. (Tim Gawai)