Polres Minahasa Kembali Bekuk Tiga Pengedar Obat Keras

 

Ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang disita oleh kepolisian. (ist)

Editor: Tim Gawai


TONDANO (Gawai.co) – Polres Minahasa kembali meringkus tiga orang pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, pelaku yang diringkus adalah perempuan berinisial AFS alias Amel (26) Warga Wewelen Kecamatan Tondano Barat, Bersama kedua rekannya, lelaki FP alias Nando (32), Warga Tondano, dan lelaki RPH alias Icat (25) Warga Wawalintoan Kecamatan Tondano Barat.

Ketiga orang tersebut melakukan transaksi jual beli obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Tondano dan Sekitarnya. Kasus pengedaran obat keras ini terungkap dari adanya informasi warga terkait adanya transaksi jual beli yang dilakukan oleh para tersangka, menindaklanjuti laporan tersebut pihak kepolisian segera melakukan proses penyelidikan.

Setelah polisi berhasil mengantongi identitas pelaku, Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AFS Rabu (25/11) sekitar pukul 23.30 WITA.

Dari keterangan AFS yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) itu, ternyata masih ada dua tersangka yang juga terlibat dalam tindak kriminal tersebut. Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya.

Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey melalui Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanyapenangkapan tersebut.

“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di mako Polres Minahasa. Dan dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa  396 butir jenis trihexypenidyl, tiga buah handphone, dan uang Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut. Dan ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau 197 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Pelengkahu. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *