Editor/Pewarta: Maher Kambey
TONDANO (Gawai.co) – Polres Minahasa berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang, dan berhasil membantu dua wanita yang menjadi korban perdagangan tersebut yang merupakan warga asal Tondano. Terduga pelaku berhasil diringkus pada Pukul 17.00 WITA, Jumat (09/09/2022).
Kedua korban berinisial RR alias Ribka (14) yang masih berstatus pelajar dan BA alias Bella (16). Awalnya kedua korban ini direkrut dengan iming-iming akan dipekerjakan di cafe Aurora yang ada di Kota Manado.
Kasat Reskrim Polres Minahasa melalui Kanit II Resmob Surya, menjelaskan, terduga pelaku penjualan gadis di bawah umur berinisial SY alias Syaiful (22) warga Tuminting Kota Manado.
“Jadi, terduga pelaku ini memanggil serta menawarkan pekerjaan kepada kedua korban untuk dipekerjakan di kafe aurora,” jelas Surya.
Dalam melancarkan aksinya, SY menjanjikan kepada korban RR (14) akan menerima uang senilai Rp. 700.000 untuk melayani tamu.
Atas perbuatannya tersebut SY kini berhasil diringkus polisi dan ada di Mapolres Minahasa guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, SY terjerat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Mhr)