|
Foto Kadis Lingkungan Hidup Minahasa Vicky Kaloh. (ist) |
Pewarta: Nobel Kombaitan
Editor Adelfrits Rasuh
TONDANO (Gawai.co)– Peraturan daerah (Perda) zonasi terkait pengelolaan Danau Tondano mulai dirampungkan dan dipastikan selesai tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Minahasa Royke Octavian Roring melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Vicky Kaloh kepada sejumlah wartawan, Kamis (12/6).
“Perda zonasi terkait pengelolaan Danau Tondano drafnya sementara disusun, mudah-mudahan tahun ini selesai. Tahun depan akan mulai disosialisasikan,” ungkap Kaloh.
Kaloh juga menjelaskan dalam Perda tersebut diatur terkait letak budidaya ikan, pemanfaatan lokasi dan lokasi pariwisata. “Didalam perda tersebut mengatur tentang letak budidaya ikan, pemanfaatan lokasi serta pariwisata. Karena didalamnya juga ada kawasan pertanian,” tambahnya.
Ranperda zonasi danau tengah, lanjutnya lagi, berada dalam kajian ilmiah dan menyusun dokumen akademik untuk selanjutnya menjadi pembahasan di pihak legislatif, yang didasari dokumen kajian yang telah disusun para ahli pada tahun 2019 lalu.
“Perlu ada keterlibatan semua stakeholder dalam menyelesaikan permasalahan di Danau Tondano. Kesadaran dan peran masyarakat juga sangat diperlukan demi kelangsungan kelestariannya, selain pula digenjot dengan regulasi yang dalam hal ini perda,” jelas Kaloh.
Adapun alasan disusunnya perda zonasi ini guna melindungi Danau Tondano dan melestarikannya, mengingat kondisi saat ini yang kian memprihatinkan.
“Bila nanti perda zonasi ini ada, kegunaannya untuk mengatur banyak hal demi kelestarian Danau Tondano. Diantaranya, titik-titik mana yang boleh ada jaring dan sejauh mana jaraknya ke tengah danau. Pesisir danau akan ditata agar mengurangi sedimentasi, kemudian mengatur spot pariwisata dan hal-hal lainnya untuk menekan penyebab-penyebab terjadinya pendangkalan dan penyempitan,” tandasnya.
Selain itu, ada program Pemkab Minahasa yang tertuang dalam visi dan misi Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey tentang perlindungan dan koservasi sumber daya alam, dimana salah satunya perlindungan Danau Tondano, yang perlu di-back up dengan regulasi. (Nobel Kombaitan/Adelfrits Rasuh)