Editor/Pewarta: Maher Kambey
TONDANO (Gawai.co) – Polres Minahasa menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang dilakukan seorang perempuan berinisial JT (45), kepada korban VR (30) yang merupakan pacarnya sendiri.
Diketahui, VR merupakan staf dosen di Fakultas Teknik Universitas Negeri Manado (FT Unima).
Kasus ini terjadi pada Senin (4/12/2023) lalu di Kos Deltas, Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan.
Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana mengungkapkan sebelum JT menusuk korban dengan pisau, sempat terjadi cekcok antara pasangan ini hingga berujung tewasnya VR.
“Cekcok disebabkan karena korban mengaku telah mengonsumsi minuman keras,” ucap Suryana.
“Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami luka tusuk sedalam 5cm di dada, ujung pisau mengenai jantung hingga mengakibatkan korban tewas,” jelas Suryana, didampingi Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Jesli Hinonaung di Mapolres Minahasa.
Polisi kemudian berhasil mengamankan sebanyak 9 barang bukti dari lokasi kejadian, dan sampai saat ini pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, setiap fakta masih kita sesuaikan. Kejadian ini bisa terjadi karena pelaku merasa dibohongi oleh korban,” ujarnya, Jumat (8/12/2023).
“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Mhr)