Penjelasan Kadis Kominfo Tentang Smart City Minahasa

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa, Maya Kainde. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

TONDANO (Gawai.co) – Kabupaten Minahasa saat ini tengah menuju Smart City. Di mana, misi Smart City adalah memantapkan manajemen birokrasi yang profesional, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan.

Dalam rangka mewujudkan misi tersebut, maka dikeluarkanlah Keputusan Bupati Minahasa no 327 tahun 2021, tentang pembentukan dewan Smart City yang kemudian disusul pembentukan Keputusan Bupati Minahasa no 328 tahun 2021, tentang pembentukan tim pelaksana Smart City.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa, Maya Kainde mengatakan, perumusan sasaran Smart City dijabarkan dalam 6 pilar.

Pertama, tata kelola birokrasi (Smart Governance). Kedua, pemasaran daerah (Smart Branding). Ketiga, perekonomian (Smart Economy). Keempat, ekosistem pemukiman penduduk (Smart Living). Kelima, lingkungan masyarakat (Smart Society). Dan keenam, pemeliharaan lingkungan (Smart Environment)

Kainde menjelaskan, tata kelola birokrasi sendiri terbagi empat. Pertama, pelayanan publik yang cepat dan muda diakses, menjadi tuntutan birokrasi dalam mewujudkan smart city. Kemudian, quickwins yang disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi inovasi Pemerintah Kabupaten Minahasa. Kedua, layanan online Disdukcapil sudah diterapkan di Kabupaten Minahasa.

Selanjutnya, layanan tanda tangan elektronik yang bekerjasama dengan BSRE dalam rangka pelayanan administrasi yang sudah digunakan pada SKPD, yang dikoordinir Diskominfo.

“Saat ini sementara dikembangkan dashboard layanan online data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) oleh Dinas Sosial,” ungkap Kainde.

Lanjut Kainde, untuk Pemasaran Daerah terbagi dua. Pertama, upaya peningkatan daya saing daerah melalui pemanfaatan potensial lokal (Sumber daya alam, SDM dan ekosistem bisnis) merupakan tampak ciri khas daerah dalam penataan kota dan pengembangan perekonomian.

“Kedua, quickwins dari Dinas Pariwisata pada saat ini masih dalam tahap pengembangan layanan aplikasi Minahasa Smart Tourism,” katanya.

Sementara dari sisi perekonomian, dalam mendukung akselerasi Smart City, dimensi Smart Economy memfasilitasi terwujudnya ekosistem perekonomian daerah yang transparan dan juga praktik pembayaran digital.

Kondisi tersebut akan tercipta ketika masyarakat dan pemerintah daerah memiliki financial leterasi yang mendukung.

“Kemudian, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa melaksanakan sistem pembayaran pajak daerah yang cashless, dan sudah bekerjasama dengan pihak swasta dalam ini Bank SulutGo dalam pembayaran pajak daerah online. Selanjutnya, terintegrasinya data transaksi host to host BPHTB Bapenda dengan BPN,” ujar Kainde.

Sedangkan Ekosistem Pemukiman Penduduk, kata Kainde, yaitu mewujudkan kota sigap dan layak dihuni menjadi salah satu dimensi Smart Living.

“Selain memperhatikan harmonisasi tata ruang dan ketersediaan sarana transportasi, aspek kesehatan juga menjadi bagian dalam dimensi ini. Kemudian, melalui inovasi ambulans siaga dan PSC 119, quickwins yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa. Juga saat ini, sementara dikembangkan layanan aplikasi antrian online oleh RSUD Samratulangi Tondano,” katanya.

Dari sisi Lingkungan Masyarakat. Dalam mewujudkan kota yang aman bagi masyarakat.

Ditinjau dari aspek masyarakat, kolaborasi antar komunitas dalam mengembangkan toleransi, ekosistem belajar efisien serta sistem keamanan yang dijamin oleh pemerintah.

“Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja, dalam hal ini melaksanakan pelayanan pengaduan pelanggaran Perda,” kata Kainde.

Terakhir, Pemeliharaan Lingkungan. Dimana, tidak hanya berkaitan dengan akselerasi penggunaan teknologi dan pembangunan daerah.

Arah pengembangan Smart City juga merujuk pada keberlanjutan lingkungan. Dan Dimensi Smart Environment, berkaitan dengan proteksi lingkungan, ata kelola sampah dan limbah serta pengembangan tata kelola energi yang bertanggung jawab.

“Melalui inovasi Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Minahasa, tata kelola sampah dan limbah dikelola secara kolaboratif dengan pihak ketiga yang dikembangkan secara digital,” pungkasnya. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *