Penerima BPUM Minahasa 51.044, Lontaan: Batas Penyaluran 18 Februari

Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa Moudy Lontaan. (ist)

Editor: Tim Gawai


TONDANO (Gawai.co) – Pemerintah pusat kembali memperpanjang waktu penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Informasi terbaru, penyaluran bantuan bagi warga yang terdampak covid-19 ini akan berlaku hingga Kamis (18/2).

Menurut Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa Moudy Lontaan bagi penerima yang belum sempat mencairkan dana bantuan tersebut segera menghubungi BRI terdekat.

“Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan ini silahkan secepatnya kunjungi BRI terdekat, sehingga bisa segera dicairkan,” katanya.

Berdasarkan data penerima BPUM di Kabupaten Minahasa sebanyak 51.044. “Data ini sudah ditetapkan selaku penerima dan tercantum dalam surat keputusan, akan tetapi ada warga yang belum pernah menghubungi pihak bank untuk mendapatkan bantuan,” ungkapnya.

Kata Lontaan, segera menghubungi pihak bank untuk menyelesaikan pencairan. Apabila terjadi perbedaan nama dan atau NIK dengan KTP bersangkutan selaku penerima agar tetap menghubungi pihak BRI untuk proses selanjutnya.

“Banyak masalah seperti tertukar nama, nama tak sesuai NIK, ada kesalahan satu huruf, atau lainnya. Jika terjadi demikian, segera lapor langsung ke BRI cabang dengan bawah KTP,” terangnya.

Mengingat batas waktu sudah tidak lama ditutup, agar segera memberitahukan atau menghubungi kepada keluarga, rekan dan masyarakat selaku penerima di masing-masing wilayah desa dan kelurahan.

“Bagi siapa yang tahu adakah keluarga, teman atau tetangga selaku penerima yang belum mengurus sampai saat ini karena terkendala masalah dalam NIK, nama dan sebagainya agar secepatnya diberitahukan, karena pada hari Kamis akan ditutup penyaluran BPUM ini,” tandasnya. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *