Pemusnahan Barang Bukti dan Upaya Kejari Minahasa Jaga Integritas

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Minahasa. (Foto: Kejari Minahasa)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

TONDANO (Gawai.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam 23 perkara berbeda yang telah diselesaikan.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dengan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 9.342 butir obat Trihexyphenidil, 13 buah senjata tajam, 8 unit handphone, serta berbagai barang seperti baju, celana, kayu, paket kiriman, dan 5 buah toples wadah obat-obatan.

Kajari Minahasa, Diky Oktavia, dalam pernyataannya mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan berbagai perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Proses ini dilakukan dengan itikad baik dan penuh transparansi, sehingga masyarakat dapat yakin bahwa sistem peradilan di wilayah kita berjalan dengan baik,” kata Diky, di Tondano, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, Diky Oktavia juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa dalam menjalankan tugas untuk mewujudkan keadilan dan menjaga ketertiban hukum di masyarakat.

“Kami terus berupaya untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak semua warga negara. Pemusnahan ini juga bertujuan agar tidak disalahgunakan atau menciptakan risiko tambahan di masyarakat,” imbuh Kajari.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kasubagbin, para Kasi dan Pegawai Kejari Minahasa. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *