Editor/Pewarta: Maher Kambey
TONDANO (Gawai.co) – Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis kepada terdakwa korupsi perjalanan dinas luar negeri, Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2016.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Alfi Sahrin Ussup, dalam putusannya menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi SDB alias Sherly yang merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa.
Majelis Hakim menyebutkan, SDB terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia, mengatakan bahwa Sherly juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 juta dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidernya tiga bulan kurungan.
Diky menjelaskan, jika terdakwa SDB tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal ini terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan,” imbuhnya, Rabu (14/6/2023).
“Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan, dan atas putusan tersebut, terdakwa SDB melalui penasihat hukumnya menyatakan banding,” ujar Kajari. (Mhr)