Mambu Tegaskan Tindaklanjuti Indikasi Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kuasa Hukum Lesly G. Mambu SH. MH. (ist)

Editor: Tim Gawai


TONDANO (Gawai.co) – Indikasi dugaan pemalsuan surat oleh oknum OT (terlapor) kini ditindaklanjuti keluarga NT dan BW (pelapor) bersama pengacara sekaligus Kuasa Hukum Lesly G. Mambu SH MH.

Kepada wartawan Mambu menjelaskan, bahwa mediasi adalah jalan terbaik dan lebih baik, namun jika tidak ada solusi tentunya akan berproses ke ranah hukum karena pemalsu tanda tangan dijerat dengan undang-undang hukum pidana bab XII pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Kami kuasa hukum keluarga pelapor sudah membawa laporan ke kecamatan, meski sebelumnya pemerintah desa telah melayangkan panggilan pertama. Namun pada panggilan pertama terlapor saat itu tidak hadir dan ini dianggap tidak patuh pada aturan,” ujar Mambu.

Sementara itu, Camat Langowan Utara Yenni Palit saat dikonfirmasi oleh pengacara Lesly G. Mambu SH MH, Rabu (27/1) menuturkan tidak masuk terlalu jauh karena kumtua tidak pernah teruskan ke camat terkait hal ini.

“Setelah ada kuasa hukum keluarga datang mengonfirmasikan hal ini tentu ditindaklanjuti dan akan segera dipanggil pelapor maupun terlapor,” ungkap camat.

Sebelumnya pelapor BW mempertanyakan akan surat yang tanda tangan serta cap yang diduga dipalsukan oleh oknum terlapor OT, untuk menjadi perhatian.

“Pihak desa harus segera menindaklanjuti jangan dibiarkan karena sudah tentu akan menciderai tupoksi pemerintah,” ungkap pelapor BW seraya menambahkan bahwa dari panggilan pertama oknum OT dinilai tidak menghargai pemerintah.

Terpisah tokoh masyarakat Wemfrid Robot yang juga Koordinator LSM FPRI Minahasa mengungkapkan seharusnya hal ini sudah diselesaikan oleh desa karena sudah berlangsung lama.

“Pemerintah desa harus menindak tegas jika ada pelanggaran seperti ini, sebab telah mencederai tupoksi pemerintah yang ada,” tandasnya. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *