Editor/Pewarta: Maher Kambey
TONDANO (Gawai.co) – Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis kepada terdakwa penyimpangan dana tak terduga atau dana Persekot E-Budgeting BRI Kantor Cabang Tondano, Selasa (23/5/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Alfi Sahrin Ussup bersama hakim anggota Syors Mambrasar dan Munsen Bona Pakpahan, menjatuhkan vonis sebelas tahun penjara bagi MMN alias Munawir.
Kajari Minahasa, Diky Oktavia, melalui Kasi Intelijen, Suhendro Kusuma menjelaskan, selain hukuman penjara Munawir juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 687 juta dengan subsidair lima bulan. Selain itu terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.22.417.233.690.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Suhendro.
“Namun, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” bebernya.
“Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari, apakah terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim atau melakukan banding,” tandas Kasi Intel. (Mhr)