Lantik 19 Anggota PKD, Panwaslucam Sonder Ingatkan Tugas dan Fungsi

Editor/Pewarta: Maher Kambey

‌TONDANO (Gawai.co) – Ketua Panwaslu Sonder, Demke Laoh, S.H., secara resmi melantik 19 anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Senin (6/2/2023) bertempat di Aula Bala Keselamatan Korps Sonder.

Pelantikan ini ‌dalam rangka melaksanakan amanah peraturan Bawaslu RI nomor 4 tahun 2022, setelah melalui proses pemeriksaan administrasi dan wawancara yang kemudian dinyatakan lulus dan resmi dilantik.

‌Setelah pembacaan SK Penetapan Panwaslu Kelurahan selanjutnya Anggota PKD dilantik diambil sumpahnya yang dibimbing langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Sonder, Demke Laoh, S.H.

Usai pelantikan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan pakta integritas dan pembekalan kepada 19 anggota PKD yang baru dilantik.

Camat Sonder, Denny Mangundap, S.S., dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada PKD yang dilantik. Dia menyebutkan, sebagai pemerintah kecamatan akan selalu berkoordinasi dalam mengawal jalannya proses pemilu.

“Berharap mereka yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku demi terselenggaranya pemilu yang demokratis,” ujar Denny.

Koordinator divisi SDM-ODI, Panwaslu Kecamatan Sonder, Demke Laoh, menyampaikan bahwa PKD bersifat Ad Hoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan masyarakat terutama pengawasan pemilu.

“Seperti yang kita ketahui bersama, Pemilu 2024 nanti memiliki banyak tantangan yang terus terang tidak mudah untuk dihadapi. Oleh karena itu diperlukan kerja keras dan komitmen untuk mengawal proses jalannya pemilu,” kata Demke.

Dia mengaku, pihaknya selalu diingatkan Ketua Bawaslu Minahasa, Rendy Umboh, terkait koordinasi antara lembaga pemerintah baik di tingkat kecamatan sampai ke desa.

“Juga ke sesama penyelenggara Pemilu PPK sampai ke PPS dan tingkat di bawahnya saat melaksanakan semua tugas pengawasan. Harapan kami kepada PKD juga melakukan hal yang sama,” tuturnya.

Ia juga menambahkan suksesnya demokrasi diukur dari hadirnya pengawas pemilu yang berintergritas dan berkualitas serta menjaga netralitas dengan berpegang pada Asas Pemilu yaitu luber, jurdil pasal 1 UU 7 thn 2017 dan turunannya.

Di tempat yang sama, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Panwaslu Sonder, Benardinus Sumolang SAP., menerangkan bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban PKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kita sudah akan melaksanakan tugas pengawasan terkait verifikasi dukungan Calon Perseorangan DPD, tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pantarlih dan pemuktahiran daftar pemilih,” sebutnya.

Selanjutnya, selaku narasumber, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Sonder, Donald Rembet S.E., membahas tentang dasar Hukum Pengawas Pemilu antara lain : U.U No. 7 thn 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No. 5 thn 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu “strategi pengawasan pada tahapn pemilu 2024”, PKPU No. 8 thn 2022 tentang Pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu.

“Jadilah penyelenggara pemilu yang berkualitas, berintegritas, menjaga netralitas, berdedikasi, dan memiliki kemampuan litegasi, karena itu perkuat regulasi,” ucap Demke di akhir kegiatan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kasek Panwaslu Kecamatan Sonder, Jack Kauwoh, Camat Sonder, Denny Mangundap, Polsek Sonder di wakili oleh Kanit Samapta AIPTU. Roike Lakoy, PPK Kec. Sonder Koordiv SDM, Fernando Fransisco Ombeng, Rohaniawan Pdt. Herry Mamusung, Frater. Ardianus Wangge, OCD dan Calon Anggota PKD yang dilantik. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *