Kemendikbud Diminta Segera Lantik Rektor Unima Terpilih

 

Praktisi Hukum Provinsi Sulut Dr Ralfie Pinasang. (ist)

Editor: Tim Gawai

TONDANO (Gawai.co) – Prof Dr Deitje Katuuk selaku Rektor Unima terpilih harus segera dilantik Kemendikbud. Pasalnya, menurut Pengamat Hukum Provinsi Sulut Dr Ralfie Pinasang bahwa proses penjaringan, penyaringan serta pemilihan rektor  sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak pernah ditemui masalah, oleh sebab itu sudah seharusnya pihak kementerian segera melantik rektor terpilih. Hal ini disampaikannya kepada wartawan, Senin (31/8).
“Memperhatikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI nomor 21 tahun 2018, tentang perubahan Permenristekdikti nomor 19 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan Tinggi, dalam Pasal 5 disebutkan tentang tahapan pengangkatan pemimpin PTN terdiri atas, penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon dan penetapan serta pelantikan. Semua tahapan tersebut sudah dilakukan secara baik dan tidak bermasalah,” tegas Pinasang.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan tersebut di atas sejak penyaringan sudah dilaksanakan mulai dengan penyampaian visi misi, program kerja bakal calon dihadapan rapat senat terbuka, dan senat menilai dan penetapan bakal calon menjadi tiga kandidat. 
Lanjut dia, bahwa dari tiga calon tersebut yang telah lolos penjaringan senat mengajukan kepada Mendikbud satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan, dengan melampirkan semua dokumen berita acara proses penyaringan, daftar riwayat hidup masing-masing calon dan visi, misi dan program masing-masing calon, bahwa proses penyaringan sudah berlangsung baik dan meminta Kemendikbud menentukan jadwal pemilihan,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, sebelum pemilihan berlangsung menurut Pasal 8 Permendikdti tersebut menteri melakukan penelusuran rekam jejak calon pemimpin PTN yang diajukan tersebut, termasuk koordinasi dengan PPAT dan instansi pemerintah lainnya. Calon yang tidak memenuhi pasal 8 tersebut tidak dapat mengikuti penyaringan berikutnya. 
“Faktanya ketiga calon yang telah lolos tersebut memenuhi syarat atau telah terpenuhinya proses penjaringan dan penyaringan tersebut, maka menurut pasal 9 Permenristekdikti dilakukan pemilihan rapat senat tertutup dilaksanakan oleh senat dan bersama menteri,” kata dia.
Selanjutnya, dalam rapat senat tersebut menteri akan memberikan haknya sebanyak 35 persen suara, dan senat 65 persen suara. Dari hasil pemilihan tersebut menurut pasal 9 point 8 calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon pemimpin PTN terpilih. 
“Akhirnya tanggal 19 Agustus 2020 Pilrek dilaksanakan dan dimenangkan oleh Prof Dr Deitje Katuuk dengan suara terbanyak,” bebernya.
Karena itu, Pinasang mengatakan, apabila ada kritikan atau gugatan tentang pemilihan rektor Unima, itu sah-sah saja. “Asal keberatan tersebut disampaikan secara resmi disampaikan kepada menteri, bukan menggunakan anggota DPD RI yang notabene perwakilan rakyat Sulut meminta menteri menganulir pilrek atau ditunda pelantikan,” ujarnya.
Kata dia, hal tersebut menurut hukum bertentangan dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018. “Apalagi dalam keberatan anggota senat tersebut hanya mendalilkan karena adanya cacat prosedural, dimana pemilihan dilakukan secara manual,” jelasnya.
Selain itu, dapat kami sampaikan bahwa hal ini bukan menjadi alasan hukum penundaan pelantikan karena apapun model yang dilakukan dalam proses pemilihan rektor, itu tidak bertentangan dengan peraturan, yang ada artinya tidak masalah. 
Bahwa kemudian dalam pelaksanaan secara manual ini menurut hukum sah oleh karena sepanjang ditetapkan oleh senat Unima dalam sidang senat tertutup diputuskan langsung karena saat pemilihan pada awalnya bermasalah tentang IT.
“Jadi sesuai ketentuan yang berlaku mendikbud segera melantik rektor terpilih guna menjaga kondusifnya proses belajar di kampus Unima,” pungkasnya. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *