Kadis PTSP Mekry Sondey Sebut Penimbunan Tanah di Lahan Pertanian Jalan Bolefard Tondano Sesuai RDTR

Lahan di jalan bolefard yang sudah di timbun, dan Kadis PTSP Mekry Sondey.

Pewarta/editor : Martsindy Rasuh

TONDANO (Gawai.co) — Jalan Bolefard Tondano dari dulu dikenal dengan wilayah jalur hijau. Artinya, pemilik lahan dilarang mendirikan bangunan hunian atau tempat usaha dilokasi tersebut.

Sekarang ini, dibeberapa lahan milik warga di lokasi itu sudah mulai melakukan penimbunan. Kemungkinan mereka akan bangun hunian atau tempat usaha.

Melihat situasi dan kondisi jalan bolefard, sejumlah warga mempertanyakan hal tersebut. Karena di kepemimpinan Bupati Alm Vreke Runtu, Jantje Sajow dan Royke Roring, pemilik lahan dilarang membangun hunian, apalagi tempat usaha.

“Kenapa baru sekarang, disepanjang jalan bolefard itu diperbolehkan dirikan bangunan oleh pemerintah. Apalagi, pemilik lahan sudah mulai menimbun di lahan persawahan itu,” ungkap warga Tondano.

Menanggapi hal tersebut, Kadis PTSP Minahasa Mekry Sondey, SE, M.Si mengatakan lahan di sepanjang jalan bolefard dulunya memang tidak di perbolehkan mendirikan bangunan, tapi sekarang boleh karena sesuai regulasi yang ada dan berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (DRTR), pemilik lahan sudah bisa mendirikan bangunan asalkan sesuai diperuntukan.

“Intinya, lewat aplikasi digital RDTR warga bisa mengetahui kawasan mana yang dapat digunakan untuk mendirikan bangunan, termasuk di sepanjang jalan bolefard itu sudah diperbolehkan,” ungkapnya

Ada 2 wilayah di Kabupaten Minahasa yang masuk RDTR, yakni di kawasan sekitar Danau Tondano, termasuk bolefard dan wilayah Tombariri.

“Jalan bolefard dari arah Tataaran menuju Tondano di samping kiri, sudah bisa mendirikan bangunan tempat usaha, sedangkan disebelah kanan jalan belum bisa. Namun, untuk mengetahui apakah dapat mendirikan bamguan atau tidak, silahkan di cek melalui aplikasi RDTR,” kata Sondey.

Lanjut menurut Sondey, jika lahan tidak masuk kawasan RDTR, kemudian pemilik lahan ingin menimbun untuk bangun tempat usaha, itu hak mereka.

“Namun, pihak PTSP tidak akan mengeluarkan ijin, karena lahan mereka tidak masuk dalam kawasan RDTR,” tutupnya. (Mrt)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *