Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
MALANG (Gawai.co) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Jeffry Tangkulung menyebut, bahwa agenda studi tiru yang setiap tahun dilaksanakan dan diikuti hukum tua se-Kabupaten Minahasa punya manfaat bagi kemajuan dan perkembangan desa.
Alasannya, dengan melihat langsung perkembangan desa-desa lain di luar daerah, apalagi yang diakui secara nasional, para hukum tua akan terus belajar, terdorong serta menjadi penyemangat untuk memajukan desanya.
“Makanya agenda studi tiru yang melibatkan hukum tua ini rutin dilakukan sudah sejak lama, karena memang punya manfaat yang baik untuk kemajuan desa,” kata Tangkulung, Rabu (10/8/2022).
Anggaran yang dikeluarkan tiap desa pun disebutnya tidak banyak. Dia mencontohkan agenda studi tiru tahun ini dialokasikan Rp8 juta per desa.
“Bayangkan dengan nilai anggaran yang bisa dikatakan kecil ini para hukum tua menerima manfaat yang sangat besar, dan nantinya berbagai informasi yang terserap bisa mereka terapkan untuk membangun desanya,” kata Tangkulung.
Tangkulung mengatakan, ada beberapa hukum tua yang berhasil mengembangkan desa mereka menjadi desa maju dan berkembang. Awalnya mereka termotivasi dan banyak belajar dalam kegiatan seperti halnya studi tiru.
“Makanya studi tiru seperti ini bukan untuk santai atau program jalan-jalan. Daerah lain saja ada yang sampai tiga kali setahun melaksanakan studi tiru para hukum tua. Itu karena mereka tahu program ini memiliki banyak manfaat dan bukan semata-mata ingin jalan-jalan,” terangnya.
Tangkulung menyebut studi tiru adalah program yang sudah ditata dan memiliki output yang jelas.
“Dampaknya langsung ke masing-masing desa, karena ada banyak pembelajaran dan wawasan baru yang didapat para hukum tua. Itulah manfaat utamanya agenda studi tiru ini,” pungkasnya. (Mrt)