MINAHASA (Gawai.co) – Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey telah menginstruksikan kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi minuman keras (Miras). Hal ini guna menyambut hari raya Natal 25 Desember 2022 nanti.
Selain menjauhi Miras, masyarakat juga diminta untuk mendukung aparat penegak hukum dalam menjaga kestabilan keamanan di wilayah masing-masing.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Hukum Tua (Kumtua) Desa Tateli Satu Kecamatan Mandolang mengungkapkan bahwa hal itu adalah suatu keharusan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan.
“Dalam berbagai kesempatan, baik suka dan duka maupun ibadah pra Natal kolom dan kerukunan, saya selalu mensosialisasikan terkait instruksi dari Wakil Bupati Minahasa tentang menjauhi Miras dan menjaga keamanan,” ujar Kumtua Tateli Satu Tonny Pusung S.Pd.
Lanjutnya, masyarakat juga diminta untuk tidak menjual Miras jenis apapun. Jika kedapatan, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Instruksi dari kabupaten sangat jelas dan tegas. Para perangkat desa sudah dikondisikan untuk mengawal hal ini. Karena itu dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk kooperatif bekerjasama dengan pemerintah demi kepentingan bersama,” tegas Pusung (redaksi)