Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Denny Mangala. (Gawai.co) |
Editor: Tim Gawai
TONDANO (Gawai.co) – Pelaksanaan pemilihan hukum tua (pilhut) di Kabupaten Minahasa bakal terlaksana Oktober 2021.
Seperti disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Denny Mangala, tahapan pelaksanaan pilhut jika tak ada halangan dan kasus covid-19 tetap normal atau berkurang, maka mulai dilaksanakan pada pertengahan tahun 2021.
“Mudah-mudahan penambahan kasus covid-19 tidak signifikan bahkan menurun, maka tahapannya digelar sejak pertengahan tahun ini,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Jumat (5/3).
Dijelaskannya, dalam aturan tahapan pilhut harus digelar tiga bulan sebelum pemilihan. Jadi kalau pelaksanaannya Oktober, tahapannya dimulai Juli.
“Intinya tetap akan dilihat kondisi pandemi nanti, mudah-mudahan saja virus ini segera berlalu,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas tertinggi atau paling utama. Makanya, kita doakan bersama agar supaya kasus covid-19 di Minahasa bisa semakin membaik.
Soal anggaran, Mangala menyebut, telah dialokasikan setiap desa sekitar Rp25 juta, melalui APBD 2021. “Dana pilhut telah ditetapkan dalam APBD sekitar Rp25 juta setiap desa ataupun lebih, tergantung seberapa banyak jumlah pemilih/warga,” sebutnya.
Diketahui, pilhut 101 desa merupakan gelombang terakhir dari sebelumnya yang telah digelar di Minahasa, dimasa enam tahun terakhir. “Semoga tahapan pilhut ini berjalan lancar dan sukses, walaupun pandemi covid-19 belum usai,” ujarnya.
Ditegaskannya, yang perlu diingat adalah bagi calon yang mengumpulkan warga di bangsal dan makan bersama, akan didiskualifikasi. Begitu juga dengan calon yang melakukan praktek politik uang akan diskualifikasi.
“Aturannya jelas, bagi calon yang kumpulkan warga dan makan bersama apalagi membuat bangsal di rumah masing-masing maka akan didiskualifikasi. Begitu juga jika ditemui ada politik uang, sanksinya diskualifikasi,” tegasnya.
“Untuk unsur pengurus partai politik, harus berhenti sebagai pengurus atau anggota baru boleh mendaftar,” terangnya.
Selain itu, bagi warga yang siap dan ingin ikut dalam kontestasi pilhut boleh, meskipun belum enam bulan berdomisili di desa tersebut.
“Aturan terbaru, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang namanya Warna Negara Indonesia layak maju dan dipilih dalam pilhut.
Entah dia dari Papua, Sumatera dan darimana pun, namanya orang Indonesia layak maju di Minahasa,” jelasnya.
“Kalau sebelumnya syarat harus domisili enam bulan sebelum pemilihan, tetapi sekarang tidak lagi berlaku. Jadi, siapa saja yang mau mendaftarkan diri dan maju sebagai bakal calon silahkan,” tandasnya. (Mart Rasuh)